Dimas mengatakan DSA dan Ronald memiliki hubungan asmara lima bulan terakhir. Namun mengenai hal yang membuat mereka cekcok, polisi belum tahu.
RUANGPOLITIK.COM – Perempuan berinisial DSA (29) sempat mengirim pesan suara sambil menangis saat dianiaya anak anggota DPR RI Fraksi PKB Gregorius Ronald Tannur (31).
Pesan itu dikirim DSA kepada seorang temannya. Dia kirim sebelum tak sadarkan diri akibat dianiaya Ronald hingga tewas.
“Sebelum korban ini mengalami fase kritis atau tidak sadarkan diri, sempat mengirim voice note (pesan suara) ke temannya. Sedang dihajar oleh si RT sambil nangis-nangis,” kata pengacara korban Dimas Yemahura, di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (6/10).
Dimas mengatakan DSA dan Ronald memiliki hubungan asmara lima bulan terakhir. Namun mengenai hal yang membuat mereka cekcok, polisi belum tahu.
Dimas hanya menyampaikan kondisi DSA. Banyak luka lebam di sekujur jenazah DSA. Bahkan di lengan kanannya masih ada bekas lindasan ban mobil.
“Banyak lebam-lebam di sekujur tubuh terutama di kaki, tangan, bahkan bekas ban di lengan kanan,” ujar Dimas.
Peristiwa ini terjadi saat Ronald dan korban DSA mengunjungi tempat hiburan Blackhole KTV, Lenmarc Mall, Jalan Mayjend Jonosewojo, Selasa (3/10) malam.
Di sana, Ronald dan DSA disebut mengonsumsi minuman keras. Saat akan pulang, Rabu (4/10) dini hari, keduanya kemudian terlibat cekcok.
Di dalam lift menuju basement tempat parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol miras sebanyak dua kali.
Keluar lift, DSA kemudian terduduk di samping kiri mobil Ronald. Pelaku kemudian melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
“GR memasuki mobil di kursi pengemudi. Selanjutnya mobil dijalankan oleh GR dari parkir belok ke kanan sedangkan posisi korban [duduk di samping pintu kiri mobil] di sebelah kiri. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter kurang lebih,” kata Kapolrestabes Surabaya Pasma Royce.
Dari serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan CCTV hingga hasil autopsi, Ronald akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
“Maka kami telah menetapkan status GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka. Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Pasma.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)