Dalam penjelasannya kepada pers, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin melaporkan Menteri Sekretariat Negara (terlapor 1), PPKGBK (terlapor 2) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat (terlapor 4).
RUANGPOLITIK.COM – Tim kuasa hukum PT Indobuildco, Perusahaan pemegang HGB 26 dan HGB 27, melaporkan Kemensetneg cq Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jumat (29/09).
Dalam penjelasannya kepada pers, tim kuasa hukum PT Indobuildco yang dipimpin Amir Syamsudin melaporkan Menteri Sekretariat Negara (terlapor 1), PPKGBK (terlapor 2) Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, dan Kantor Pertanahan Kota Adminstratif Jakarta Pusat (terlapor 4).
Bahwa dugaan tindakan mal administrasi yang dilakukan oleh Mensekneg selaku terlapor 1 adalah menerbitkan Surat Nomor B-802/M/S/PB.02/08/2022 perihal Pengamanan/Penertiban Aset Negara di Lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
Dalam surat ini ditegaskan bahwasetiap perpanjangan dan/atau penerbitan sertifikat baru di dalam bidang tanah hak pengelolaan, harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Kementerian Sekretariat Negara selaku Pemegang Hak Pengelolaan. Surat tersebut, menurut Amir, menghambat pelayanan publik.
“Selain itu, PPKGBK juga menutup beberapa akses masuk ke kawasan Hotel Sultan, baik dari Jalan Gatot Subroto, Jalan Sudirman, termasuk akses dari Golden Ballroom menuju Lobby Lagoon Tower dan Sultan Residence 1 dan 2. Penutupan dilakukan secara sepihak, tanpa pemberitahuan terlebih dulu.
Lebih lanjut Amir Syamsudin didampingi Yosef B. Badeoda menyampaikan kerugian yang diderita oleh Hotel Sultan sejak Kemensetneg menyampaian rencana pengambilalihan lahan Hotel Sultan, Maret 2023 langsung berdampak pada operasional hotel.
Menurut Nyoman Sarya, GM Hotel Sultan, menjelang FIBA world cup di GBK, Jakarta, Hotel Sultan sudah di booking. Tiba-tiba pihak FIBA meminta garansi bahwa hotel tetap beroperasi. Pihak FIBA terkesan khawatir. Meski pihak manajemen hotel sudah mengirmkan surat garansi, tapi pesanan kamar tetap dibatalkan.
“Ketika jelang KTT Asean, kami juga mendapatkan informasi ada arahan tidak memilih Hotel Sultan untuk KTT Asean,” tambah Sarya.
Terakhir, dengan semakin masifnya berita PPKGBK yang meminta Indobuildco mengosongkan Hotel Sultan maka semakin banyak konsumen yang membatalkan pesanan, termasuk penghuni apartemen yang memutuskan tidak memperpanjang kontrak,” keluhnya.
Kerugian ini dipastikan sangat memukul bagi manajemen dan karyawan Hotel Sultan. Mereka berharap Kemensetneg dan PPKGBK menempuh jalur dialog atau proses hukum. Bukan dengan cara penutupan akses masuk atau memaksa pengosongan yang membuat tama dan tenant menjadi takut.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)