Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Bansos, Tinggal M Kuncoro Wibowo Belum Ditahan KPK

by Ruang Politik
in Nasional
436 5
0
Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Kuncoro ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). /Ist

Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Kuncoro ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). /Ist

472
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua tersangka yang baru saja ditahan KPK, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto serta Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka kasus penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

Dengan demikian, tinggal Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M Kuncoro Wibowo saja sebagai salah satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK dalam kasus ini.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

Dua tersangka yang baru saja ditahan KPK, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto serta Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

Sementara sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lain, yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

“Tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam.

Budi dan April ditahan untuk 20 hari pertama mulai 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023 di Rutan KPK. Penahanan terhadap mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. KPK di lain sisi mengingatkan M Kuncoro agar kooperatif mengikuti proses hukum.

“Kami ingatkan pada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ungkap Ghufron.

Hal senada turut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur. Dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap M Kuncoro pekan depan.

“Ini di minggu yang akan datang kita rencanakan untuk pemanggilan,” ungkap Asep.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BansosKPK
Previous Post

Diduga Berada di Thailand, Fredy Pratama Punya Mertua Kartel Narkoba

Next Post

Polri Bakal Pecat AKP AG Buntut Terlibat Gembong Narkoba Fredy Pratama

Ruang Politik

Next Post
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebut AKP AG yang terlibat dengan gembong narkoba jaringan/Ist

Polri Bakal Pecat AKP AG Buntut Terlibat Gembong Narkoba Fredy Pratama

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election