Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Bansos, Tinggal M Kuncoro Wibowo Belum Ditahan KPK

by Ruang Politik
in Nasional
435 4
0
Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Kuncoro ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). /Ist

Mantan Direktur Utama Transjakarta M Kuncoro Wibowo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 7 September 2023. Kuncoro ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial atau bansos beras dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR). /Ist

470
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dua tersangka yang baru saja ditahan KPK, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto serta Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menahan dua tersangka kasus penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial tahun 2020.

Dengan demikian, tinggal Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021, M Kuncoro Wibowo saja sebagai salah satu tersangka yang belum ditahan oleh KPK dalam kasus ini.

RelatedPosts

Sindir Ribka Tjiptaning, Idrus Marham: Jangan Tutupi Jasa Soeharto dengan Emosi Politik

Tanggapi Temuan KPAI, Marinus Gea: Dugaan Pelecehan Oleh Polisi Harus Diusut Tuntas

Fenomena Fotografer CFD, Legislator PDIP: Perlu Perhatikan Perlindungan Data Pribadi

Dua tersangka yang baru saja ditahan KPK, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Budi Susanto serta Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021, April Churniawan.

Sementara sebelumnya, KPK telah menahan tersangka lain, yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren, anggota Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani; serta General Manager PT Primalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto.

“Tim penyidik menahan tersangka BS dan tersangka AC,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Jakarta, Jumat (15/9/2023) malam.

Budi dan April ditahan untuk 20 hari pertama mulai 15 September 2023 sampai 4 Oktober 2023 di Rutan KPK. Penahanan terhadap mereka dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan. KPK di lain sisi mengingatkan M Kuncoro agar kooperatif mengikuti proses hukum.

“Kami ingatkan pada tersangka MKW untuk kooperatif hadir kembali pada pemanggilan selanjutnya,” ungkap Ghufron.

Hal senada turut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur. Dia menambahkan pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap M Kuncoro pekan depan.

“Ini di minggu yang akan datang kita rencanakan untuk pemanggilan,” ungkap Asep.

Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BansosKPK
Previous Post

Diduga Berada di Thailand, Fredy Pratama Punya Mertua Kartel Narkoba

Next Post

Polri Bakal Pecat AKP AG Buntut Terlibat Gembong Narkoba Fredy Pratama

Ruang Politik

Next Post
Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika menyebut AKP AG yang terlibat dengan gembong narkoba jaringan/Ist

Polri Bakal Pecat AKP AG Buntut Terlibat Gembong Narkoba Fredy Pratama

Recommended

Walikota Payakumbuh Kunjungi Rumah Warga Korban Kebakaran

Walikota Payakumbuh Kunjungi Rumah Warga Korban Kebakaran

12 jam ago
Walikota Payakumbuh Zulmaeta Jadi IRUP Hari Pahlawan 2025

Walikota Payakumbuh Zulmaeta Jadi IRUP Hari Pahlawan 2025

12 jam ago

Trending

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

Lomba Karaoke Lagu Minang Piala Dandim 0306/50 Kota Meriahkan Hari Pahlawan Tahun 2025

3 hari ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

4 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

3 minggu ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 minggu ago
Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

Pengacara Kondang dan Pemerhati Kota Payakumbuh Zulhefrimen,SH Angkat Bicara Terkait Walikota Diberi Izin Praktek Oleh Gubernur Sumbar

4 minggu ago
Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

Hari Jadi ke-184 Kabupaten Lima Puluh Kota Serukan Transformasi dan Kebangkitan Daerah

7 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election