KPK diketahui sempat memeriksa Cak Imin sebagai saksi di kasus tersebut, Kamis (7/9/2023). Pemeriksaan itu terjadi setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
RUANGPOLITIK.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memastikan terus mengusut dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam menangani kasus ini, tim penyidik KPK tidak ada urusan dengan manuver politik Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
KPK diketahui sempat memeriksa Cak Imin sebagai saksi di kasus tersebut, Kamis (7/9/2023). Pemeriksaan itu terjadi setelah Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal cawapres mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
Anggapan pemeriksaan tersebut bermuatan politis pun tak terhindarkan. Namun, KPK menekankan, pemanggilan dan pemeriksaan Cak Imin hanya demi kepentingan penyidikan dan tak ada sangkut pautnya dengan hal lain, termasuk politik.
“Kami memanggil dan memeriksa Muhaimin Iskandar sebagai saksi yang tentu sudah pasti ada dasar hukum pemanggilannya,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Minggu (10/9/2023).
Ali Fikri menjelaskan, keterangan Cak Imin dibutuhkan KPK dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker pada masa kepemimpinannya. Penyidikan tersebut telah dijalankan KPK sejak Juli 2023.
“Artinya sudah sangat jelas itu jauh dari urusan pencapresan,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK membeberkan garis besar pemeriksaan Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Cak Imin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi TKI di lingkungan Kemenakertrans periode 2012.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (8/9/2023).
Ali menegaskan tim penyidik turut mendalami pengetahuan Cak Imin sebagai pengguna anggaran, terkait peran serta tugas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terutama dalam berbagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan proyek proteksi TKI saat dirinya menduduki jabatan sebagai menteri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)