Ali menegaskan tim penyidik turut mendalami pengetahuan Cak Imin sebagai pengguna anggaran, terkait peran serta tugas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terutama dalam berbagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan proyek proteksi TKI saat dirinya menduduki jabatan sebagai menteri.
RUANGPOLITIK.COM – Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkap garis besar pemeriksaan Mantan Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9/2023).
Cak Imin dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi TKI di lingkungan Kemenakertrans periode 2012.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans,” kata Ali Fikri dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (8/9/2023).
Ali menegaskan tim penyidik turut mendalami pengetahuan Cak Imin sebagai pengguna anggaran, terkait peran serta tugas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, terutama dalam berbagai upaya menindaklanjuti pelaksanaan proyek proteksi TKI saat dirinya menduduki jabatan sebagai menteri.
Keterangan dari Cak Imin itu dinilai penting oleh KPK dalam proses penyidikan lebih lanjut kasus ini, termasuk agar KPK dapat mengetahui secara jelas duduk perkara dan keterkaitan peran para saksi dengan tersangka.
“Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait,” ujar Ali Fikri.
Bersamaan dengan pemeriksaan Cak Imin, KPK juga melakukan penggeledahan rumah salah seorang tersangka, yakni Reyna Usman di Badung, Bali. Dari rumah milik mantan dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemenakertrans itu, KPK mengaku mendapatkan sejumlah bukti.
Bukti tersebut, antara lain berupa dokumen catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak, yang disebut segera didalami lebih lanjut oleh tim penyidik. KPK akan segera melakukan analisis pada barang bukti yang sudah diamankan tersebut termasuk mengonfirmasi kepada saksi yang telah dipanggil.
KPK menegaskan akan segera menyampaikan konstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI secara utuh, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang menyeret nama Cak Imin ini.
Selain mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman, KPK juga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Salah seorang tersangka berstatus ASN, yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker I Nyoman Darmanta. Sementara pihak swasta, yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)