Pernyataan Yenny dimaksud Luqman saat Yenny bertemu Prabowo di kediaman Menteri Pertahanan itu. Yenny mengatakan banyak Kiai NU yang menaruh simpati pada Prabowo.
RUANGPOLITIK.COM – Pengurus DPP PKB, Luqman Hakim mengungkit pernyataan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf. Mengenai larangan membawa NU untuk politik praktis.
“Ketum PBNU Gus @YahyaCStaquf melarang nama NU dipakai dalam politik praktis karena termasuk politik identitas,” kata Ketua DPP PKB, Luqman Hakim dikutip dari unggahannya di media sosial X, Kamis (7/9/2023).
Luqman menyentil Yenny Wahid. Putri Abdur Rahman Wahid yang disebutnya membawa nama NU untuk kepentingan politik praktis. Setelah menyebut Prabowo Subianto banyak didukung Kiai NU.
Pernyataan Yenny dimaksud Luqman saat Yenny bertemu Prabowo di kediaman Menteri Pertahanan itu. Yenny mengatakan banyak Kiai NU yang menaruh simpati pada Prabowo.
Padahal kata Luqman, Yenny merupakan anggota NU. Pengurus PBNU pula.
“Yenny ini pengurus PBNU, kok malah bawa nama NU untuk politik praktis,” ujar anggota DPR RI itu.
Ia pun menanyakan, apakah gelagat Yenny itu melanggar imbauan PBNU. Lalu apakah bisa disebut sebagai pembangkangan.
“Apakah itu bisa dianggap pembangkangan terhadap perintah PBNU?” tanya Luqman.
Sementara itu, Ketua PBNUtelah berkalu-kali menegaskan, organisasinya tidak boleh dibawah ke arah politik praktis.
“Kalau ada pengurus NU, kemudian menggunakan lembaga NU untuk kegiatan politik politik praktis, langsung kami tegur,” tegas Yahya usai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan RI, Jakarta.
Apabila sanksi teguran tidak diindahkan, kata Yahya, ada prosedur pemberian sanksi lain.
“Ada prosedurnya, nanti kami peringatkan. Kalau diulangi, peringatan kedua. Kalau diulangi lagi, bisa diberhentikan. Sudah ada mekanismenya. Sekali diperingatkan sudah kapok biasanya,” terangnya.
Yahya mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu sempat ada beberapa pengurus di tingkat kabupaten yang diberi teguran karena mengadakan deklarasi calon presiden di Kantor NU.
“Ini ndak boleh. Kami tegur. Misalnya, dia pribadi ikut ke sana ke mari itu hak pribadinya,” kata Yahya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)