Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sebelumnya terdiri dari NasDem, Demokrat dan PKS kini telah berubah. Pasalnya, Demokrat telah resmi mengundurkan diri dari Koalisi Perubahan.
RUANGPOLITIK.COM – Partai NasDem dan PKB melampaui ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) untuk mendaftarkan capres-cawapres ke KPU jika mereka berkoalisi di Pilpres 2024.
Partai NasDem memiliki 59 kursi sedangkan PKB 58 kursi. Artinya total kursi 117. Apalagi jika ditambah dengan PKS.
Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang sebelumnya terdiri dari NasDem, Demokrat dan PKS kini telah berubah. Pasalnya, Demokrat telah resmi mengundurkan diri dari Koalisi Perubahan.
Demokrat tidak menerima jika capres usungannya, Anies Baswedan duet dengan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
PKB, NasDem dan PKS berpotensi berkoalisi. Pasalnya, PKS legowo jika Cak Imin jadi cawapres dari Anies.
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Andi Luhur Priyanto menyebut bahwa bargaining Demokrat di KPP lemah sejak awal.
“Sejak awal, dengan mendorong AHY sebagai Cawapres maka bargaining Demokrat sebenarnya lemah di KPP. Bukan soal survey, tapi captive market dukungan yang dianggap tidak cukup melengkapi kekurangan Anies,” kata Luhur Priyanto, kepada Fajar.co.id, Jumat, (1/9/2023).
Menurutnya, Demokrat yang keluar dari KPP, mesti dikalkulasi ulang. Menghitung cermat dampak efek ekor jas dukungan di Pileg ketika membentuk poros baru, apalagi jika hanya bersama PPP.
“Kalau tidak cukup prospektif, belum tentu juga ada partai yang mau ikut dalam poros baru itu,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, ujian kematangan kepemimpinan bagi AHY dalam menentukan keputusan di momentum krusial seperti ini.
“Kalaupun ikut bergabung di koalisi Ganjar Pranowo atau Prabowo Subianto, posisi Demokrat tetaplah inferior di lintasan koalisi,” ungkap Luhur.
“Hadir dan tidaknya tidak akan mencukupkan atau mengurangi syarat pencalonan. Selama ini dipersepsikan bahwa akseptabilitas Anies lemah di basis pemilih Islam tradisional atau Nahdiiyyin. Meskipun sikap politik PKB tidak selalu sama dengan NU struktural, tetapi Cak Imin cukup representative mewakili kalangan Islam tradisional,” tandasnya.
Berdasarkan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat bagi partai politik untuk mendaftarkan capres-cawapres adalah 20 persen kursi DPR atau 115 kursi hasil pemilu sebelumnya.
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)