• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
11 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Pertimbangan MA…

by Ruang Politik
in Nasional
445 4
0
Terpidana Sambo/Ist

Terpidana Sambo/Ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Dalam pertimbangannya, MA selaku Judex Jurist mengungkap sejumlah alasan untuk mengubah putusan Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara Sambo.

RUANGPOLITIK.COM – Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan kurungan seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, MA selaku Judex Jurist mengungkap sejumlah alasan untuk mengubah putusan Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara Sambo.

RelatedPosts

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

“Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara Nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Selasa (28/8).

MA nilai Ferdy Sambo pernah berjasa untuk negara
MA menilai riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo menjadi pertimbangan. MA mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa.

MA menilai bahwa Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam.

Selain itu, Ferdy Sambo telah tegas mengakui kesalahannya dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,” kata MA.

“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” tambah MA.

MA juga menilai bahwa perbaikan vonis terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yakni menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana.

Pertimbangkan alasan Sambo tembak Brigadir J karena peristiwa Magelang

MA menyatakan bahwa Sambo memang terbukti bersalah dan turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Akan tetapi, MA menilai perbuatan Sambo memiliki alasan lantaran dipicu oleh peristiwa Magelang yang menyangkut harkat dan martabat keluarganya. Meski peristiwa Magelang itu tak dapat dibuktikan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi.

MA tak membenarkan tindakan Sambo yang melawan hukum tersebut. Namun, MA mempertimbangkan alasan Sambo melakukan penembakan itu .

“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” ucapnya.

Pergeseran spirit pemidanaan dari pembalasan menjadi penyesalan MA juga mempertimbangkan tujuan dari dan pedoman pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional setelah diundangkannya UU No.1/2023 tentang KUHPidana.

MA menilai bahwa spirit hukum pemidanaan di Tanah Air telah bergeser dari pembalasan menjadi penyesalan

“Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan,” ucapnya.

“Penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

MA juga mengganti Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kemudian, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Kasus Ferdy Sambo CsMAVonis
Previous Post

Danpomdam: Tiga TNI Pura-pura Jadi Polisi saat Peras Imam Masykur

Next Post

Wacana Sandi Soal Poros Baru Gandeng PKS-Demokrat, Begini Respons Ganjar…

Ruang Politik

Next Post
Sandiaga Uno dan Ganjar Pranowo. /Twitter/@sandiuno

Wacana Sandi Soal Poros Baru Gandeng PKS-Demokrat, Begini Respons Ganjar...

Recommended

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

Rombongan DPRD Provinsi Sumbar Gelar Kunker ke Kota Payakumbuh

3 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

Dinas Kominfo Payakumbuh Gelar Rapat Teknis Optimalisasi Penggunaan dan Pengelolaan Layanan Informasi Komunikasi Publik

3 hari ago

Trending

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Teken Nota Kesepahaman (MoU) Dengan Universitas dan BNN

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta, Teken Nota Kesepahaman (MoU) Dengan Universitas dan BNN

5 hari ago
Posyandu Payolansek Optimalkan 6 Standar  Pelayanan Minimal

Posyandu Payolansek Optimalkan 6 Standar Pelayanan Minimal

5 hari ago

Popular

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

Ada Apa, Pengurus  HAMBA BERSATU Gelar Rapat Mendadak

4 minggu ago
Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

2 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive