Dalam uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres ini, Gulfino didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole. Mereka telah mendaftar uji materinya pada hari ini, Senin (21/8/2023).
RUANGPOLITIK.COM – Ketentuan batas usia calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres) yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini digugat oleh warga negara yang bernama Gulfino Guevarrato yang berusia 33 tahun. MK diminta putuskan usia capres-cawapres 21-65 tahun.
Gulfino menguji Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang hanya mengatur batas usia minimum capres-cawapres, yakni 40 tahun. Pasal 169 huruf q dinilai bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 28J ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dalam petitum permohonannya, Gulfino berharap MK memutuskan agar usia capres dan cawapres pada Pasal 169 huruf q menjadi berusia paling rendah 21 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pengangkatan pertama.
Dalam uji materi ketentuan batas usia capres dan cawapres ini, Gulfino didampingi oleh sejumlah kuasa hukumnya, yaitu Donny Try Istikomah, M Aksonul Huda, Magdalena Anastasia Pontoh, Handrey Mantiri, Irwan Gustaf Lalegit, dan Kenny Yulandy Bawole. Mereka telah mendaftar uji materinya pada hari ini, Senin (21/8/2023).
Tim Kuasa Hukum Donny Tri Istikomah mengungkapkan pihaknya ingin ada kepastian soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
“Bahwa jika dikaitkan dengan batasan usia terendah jabatan di lembaga-lembaga tinggi negara lainnya seharusnya batas usia produktif yang dianggap cakap untuk calon presiden dan wakil presiden adalah 21 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan terendah calon anggota DPD atau calon anggota DPR,” ujar Donny saat konferensi pers soal uji materi batas usia capres dan cawapres di Bakoel Coffee, Cikini, Menteng, Jakarta, Senin (21/8/2023).
Sementara itu, untuk batas maksimal usia capres dan cawapres, kata Donny, pihaknya mengusulkan 65 tahun, sebagaimana yang menjadi batasan usia tertinggi calon hakim konstitusi.
“Kalau mengunakan sinkronisasi hukum, jabatan lembaga tinggi negara yang (batas usianya) paling tinggi adalah MK, 65 tahun. Agar konstitusional dan tidak diskriminatif, ya maksimal jabatan capres-cawapres adalah 65 tahun,” jelas Donny.
Donny mengatakan, sebagai praktisi hukum tata negara, dirinya merasa gelisah sehingga penting bagi pihaknya untuk membuat uji materi tandingan. Hal tersebut untuk meluruskan agar pembatasan usia calon presiden tidak liar tetapi tertib berdasarkan hukum sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) UUD dan tentunya pembatasan yang tidak diskriminatif.
Menurut Donny, pihaknya tidak bermaksud untuk mengimbangi uji materi yang diajukan sejumlah elemen ke MK, tetapi ingin meluruskan simpang siur konstitusi melalui kajian hukum.
“Yang menjadi masalah adalah batasan usia terendah dan tertinggi berapa yang konstitusional? Batasan usia terendah dan tertinggi bagaimana yang tidak diskriminatif? Agar tidak melanggar pasal-pasal lainnya yang ada di UU terutama pasal 28D ayat (3), yaitu hak untuk memperoleh kesempatan yang sama di bidang pemerintahan. Oleh karena itu kami mengajukan uji materi ke MK untuk menertibkan urusan batasan ini,” pungkas Donny.
Dalam pokok permohonannya, Gulfino selaku pemohon yang berusia 33 tahun merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena syarat di dalam UU Pemilu mengharuskan capres berusia minimum 40 tahun. Selain itu, kata Gulfino, tanpa adanya batasan usia tertua capres, pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan karena presiden terpilih yang sudah uzur dianggap tidak lagi cakap untuk memimpin.
Editor: B. J Pasaribu
(Rupol)