Siti Nurbaya mengatakan, KLHK berkoordinasi langsung dengan Polri untuk melakukan uji emisi kendaraan secara masif. Uji emisi akan dijadikan syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan atau STNK, dan bagi kendaraan melintas tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda pencemaran.
RUANGPOLITIK.COM —Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan membentuk satuan tugas atau satgas untuk mengatasi polusi udara Jakarta dan wilayah sekitarnya.
Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan, uji emisi kendaraan bermotor merupakan salah satu upaya untuk memperbaiki kualitas udara.
“Tadi rapat dipimpin Pak Menko. Karena waktunya sangat singkat, jadi arahannya banyak semua aspek. Mau aspek perhubungan, aspek perindustrian, aspek perlindungan lingkungan, dan juga kesehatan,” ujar Siti Nurbaya Bakar, seusai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Jakarta, Jumat (18/8/2023).
Siti Nurbaya mengatakan, KLHK berkoordinasi langsung dengan Polri untuk melakukan uji emisi kendaraan secara masif. Uji emisi akan dijadikan syarat perpanjangan surat tanda nomor kendaraan atau STNK, dan bagi kendaraan melintas tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda pencemaran.
“Uji emisi itu harus dilakukan nanti bersama-sama Polri dan pemda. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus uji emisi, kena denda namanya denda pencemaran. Denda pencemarannya berapa dan lain-lain ini lagi diproses,” tuturnya.
Siti Nurbaya menegaskan, kendaraan yang telah dikenakan 2 kali sanksi denda dan masih tak lulus uji emisi terancam tak boleh beroperasi.
“Kemudian hanya boleh kena denda 2 kali. Jadi kalau sudah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga, kendaraannya enggak bisa beroperasi,” lanjutnya.
Menurut Siti Nurbaya, aturan tersebut akan diberlakukan secara resmi, dan akan dimuat dalam peraturan yang akan dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sebetulnya tahun lalu juga sudah kita mulai, tapi itu masih di dalam rangka kementerian mana yang lulus uji emisinya baik, termasuk Kemenko Marves ini yang lulusnya baik,” pungkasnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)