Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.
RUANGPOLITIK.COM —Mahkamah Agung atau MA telah menetapkan putusan atas kasasi yang ditempuh Ferdy Sambo dan para terpidana kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Mereka diketahui memperoleh keringanan hukuman dari upaya kasasi dimaksud. Begini respons kubu Ferdy Sambo Cs terkait putusan kasasi MA.
Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup, Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel telah menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa di kasus Brigadir J.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dihukum 15 tahun penjara, Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dihukum 1,5 tahun penjara.
“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata kuasa hukum Sambo dan Putri, Arman Hanis kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Arman menekankan, kini pihaknya mesti mendalami dulu pertimbangan majelis hakim kasasi secara menyeluruh. Pihaknya kini menanti salinan putusan supaya bisa dipelajari lebih dalam.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan. Dia menyampaikan, pihaknya juga menanti salinan putusan lengkap dari majelis hakim kasasi.
“Kami selaku kuasa hukum tentunya menghormati putusan dari majelis hakim kasasi. Untuk selanjutnya kami menunggu isi putusannya terkait dengan pertimbangan hukum majelis kasasi dalam perkara KM,” ujar Irwan.
Lain halnya dengan kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar. Dia mengaku tidak terima atas putusan kasasi dimaksud.
“Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru,” ujar Erman.
Erman mengamini, Ricky Rizal mendapatkan hukuman lebih ringan dari putusan kasasi itu. Hanya saja, dia menyayangkan majelis hakim yang masih menyatakan kliennya terbukti terlibat dalam pembunuhan berencana.
“Sementara kami tim PH menilai selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” tutur Erman.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)