Dalam contohnya, seorang pengguna kereta api membeli tiket dengan relasi rute Stasiun Gubeng menuju Stasiun Madiun, dengan memakai KA Sancaka.
RUANGPOLITIK.COM —PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan baru bagi penumpang yang sengaja turun melebihi relasi dalam tiketnya.
Hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban suatu perjalanan kereta api di Indonesia.
Pelanggaran kelebihan relasi perjalanan adalah hal fatal yang mengganggu kenyamanan para pengguna tiket berikutnya dalam suatu perjalanan kereta api.
Dalam contohnya, seorang pengguna kereta api membeli tiket dengan relasi rute Stasiun Gubeng menuju Stasiun Madiun, dengan memakai KA Sancaka.
Meski begitu, sang pengguna memutuskan tidak turun di Stasiun Madiun, melainkan malah lanjut berada di kereta api demi dapat turun di Stasiun Solo Balapan tanpa membeli tiket lagi.
Atas hal itu, KAI merilis sejumlah aturan yang wajib diperhatikan para pengguna jasa kereta api, sebagai berikut:
1. Kondektur akan mengumumkan bahwa setiap penumpang wajib turun di stasiun, sesuai yang tertera di tiketnya.
2. Sebelum tiba di tiap stasiun perhentian, kondektur akan mengumumkan kepada para penumpang agar mempersiapkan diri untuk turun sesuai dengan stasiun tujuan yang tertera di tiketnya.
3. Kondektur punya hak untuk memberi sanksi terhadap penumpang yang sengaja turun melebihi relasi kereta yang tertera di tiketnya.
Kondektur punya kewajiban melakukan pengecekan kondisi dalam kereta api dengan menggunakan alat kerja yang disediakan, demi memperhatikan penumpang naik dan turun sesuai relasi tiketnya.
Sanksi KAI bagi pelanggar
Sejumlah sanksi berlaku bagi para penumpang kereta api yang melebihi relasi tiket, sebagai berikut:
Penumpang langsung diturunkan di stasiun perhentian pertama sesuai grafik perjalanan kereta api, tetapi tetap memastikan adanya loket penjualan tiket yang beroperasi.
1. KAI berhak menerapkan denda dua kali lipat dari tarif parsial subclass terendah sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan dalam tiket, setidaknya sampai stasiun penurunan penumpang itu.
2. Penumpang harus melakukan pembayaran denda secara tunai di atas kereta api atau di loket stasiun.
3. Penumpang harus ingat bahwa pembayaran denda berlaku maksimum 1×24 jam.
4. Penumpang yang tetap menolak melakukan pembayaran, KAI berhak melarangnya naik perjalanan KA manapun selama 90-180 hari kalender.
Itulah sanksi dari KAI bagi para penumpang kereta api yang melebihi relasi tiket.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)