Paman MNZ, yakni Muchtar Fatoni mengatakan bahwa ibu korban meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
RUANGPOLITIK.COM —Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berinisial MNZ (19) dibunuh oleh seniornya berinisial AAB (23). Jenazahnya ditemukan terbungkus plastik di kamar kos di kawasan Kukusan, Beji, Kota Depok pada Jumat, 4 Agustus 2023.
Wakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Nirwan Pohan mengatakan AAB diduga membunuh MNZ pada Rabu, 2 Agustus 2023 sekira waktu magrib. Pelaku diketahui menusuk korban menggunakan senjata tajam. Ia pun kini telah ditangkap oleh kepolisian.
“Korban adik kelas pelaku dan memang berteman saling mengenal. (Pelaku) lagi pemeriksaan intensif, di TKP juga ada barang-barang yang diambil pelaku,” katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Sabtu, 5 Agustus 2023.
“Alat yang digunakan untuk menghabisi pelaku sudah kita amankan, pisau lipat lumayan baguslah pisaunya,” ujarnya melanjutkan.
Ibu Korban Harap Pelaku Dihukum Berat
Paman MNZ, yakni Muchtar Fatoni mengatakan bahwa ibu korban meminta agar pelaku mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya.
“Kita ikuti proses hukum yang berjalan. Tapi tetap keluarga, dari ibu korban meminta supaya dihukum seberat-beratnya,” ucapnya.
Sementara itu, terkait dengan proses pemakaman, jenazah MNZ akan dibawa dan dimakamkan di Lumajang, Jawa Timur setelah proses autopsi selesai.
“Akan dibawa ke Lumajang untuk dimakamkan di sana,” tuturnya.
Universitas Indonesia Minta Doa
Kepala RS Polri Brigjen Pol Hariyanto mengatakan jenazah MNZ diatopsi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati. Ia juga menyebut bahwa pihak kampus ikut dimintai keterangan terkait kepentingan pemeriksaan jenazah.
“Jadi tadi humas dari universitas sudah datang, kita minta keterangan dari beliau untuk membuat kasus ini terang benderang. Keluarga juga baru dihubungi, barusan informasinya baru datang,” katanya, sebagaimana dilaporkan dari Antara.
Di satu sisi, UI telah menyampaikan belasungkawa atas kasus yang menimpa mahasiswanya tersebut. Pihak kampus juga meminta doa kepada masyarakat.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)