• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Surat Sakit Panji Gumilang Diragukan, Bareskrim Polri

by Ruang Politik
in Kilas Update
415 31
0
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional. /Antara

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang (kanan) memberikan pemaparan saat diskusi pendidikan di Masjid Rahmatan Lil Alamin Al Zaytun, Gantar, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (30/7/2023). Kegiatan yang digelar dalam rangka HUT Panji Gumilang itu mengangkat tema Bincang tentang pendidian menuju kebangkitan kembali Indonesia Raya dan dihadiri sejumlah tokoh pendidikan dan aktivis nasional. /Antara

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan akan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

RUANGPOLITIK.COM —Penyidik Bareskrim Polri memutuskan untuk menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang setelah sebelumnya mereka menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Panji Gumilang ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu, 2 Agustus 2023 dan akan mendekam di Rumah Tahanan Bareskrim Polri hingga 20 hari ke depan.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

“Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Demi mendukung proses penyidikan, waktu penahanan terhadap Panji Gumilang dijadwalkan berlangsung sampai 21 Agustus 2023.

Keputusan penahanan Panji didasari oleh sejumlah faktor, salah satunya dianggap tidak kooperatif.

“Adapun yang menjadi alasan penahanan kepada yang bersangkutan, tidak kooperatif dalam pemeriksaan,” ujar dia.

Alasan Penahanan
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut alasan pihaknya menahan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun adalah karena dalam pemeriksaan Panji Gumilang dianggap tidak kooperatif.

Di sisi lain, penyidik juga menyinggung ketidakhadiran Panji Gumilang saat diminta memberi keterangan sebagai saksi untuk yang kedua kalinya.

Saat itu, Panji tak hadir dengan alasan kondisi kesehatannya menurun karena tangan kirinya patah.
Setelah ditelaah, polisi meragukan keabsahan dari surat sakit yang dikirim Panji Gumilang via aplikasi perpesanan online.

“Namun fakta surat dokter kita ragukan keabsahannya, hanya kirim via WhatsApp, aslinya diminta tidak diberikan. Alasan sakit memunculkan diri di publik dan keterangan penasehat hukum sakit tangan patah,” kata Djuhandani.

Oleh karena itu, penyidik akan kembali mendalami pemeriksaan tersangka dan melakukan upaya lainnya guna memudahkan proses pemberkasan.

“Rencana tindak lanjut penyidik mendalami kembali pemeriksaan tersangka dan melaksanakan upaya paksa lainnya guna menyelesaikan pemberkasan,” ucap dia.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: panji gumilangPolri
Previous Post

Panji Gumilang Ditahan di Rutan Bareskrim Polri Selama 20 Hari, Begini Pasalnya

Next Post

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Melanggar Denda Rp500.000

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi Ganjil Gena/Ist

Lokasi Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini, Melanggar Denda Rp500.000

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

17 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

17 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive