Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Sejarah Bendera Merah Putih, Sudah Dikenal Sebelum Era Kemerdekaan

by Ruang Politik
in RuangIlmu
439 4
0
Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay

Ilustrasi bendera Indonesia. /Pixabay

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

RUANGPOLITIK.COM —Bendera Indonesia berwarna merah putih sudah banyak dikenal sebelum era kemerdekaan. Bendera merah putih digunakan sejumlah kerajaan di Nusantara seperti Majapahit, Singasari, Kediri, Bugis Bone, hingga sejumlah kerajaan Islam.

Saat Kongres Pemuda digelar tahun 1928, para pemuda dari berbagai daerah turut mempopulerkan warna merah putih sebagai simbol perjuangan.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

Saat itu, bendera dijahit oleh istri Soekarno, Fatmawati. Bendera jahitan Fatmawati itu selalu dikibarkan saat memperingati kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1968. Setelahnya, bendera itu tak lagi dikibarkan karena kondisinya yang sudah rapuh dan pudar.

Warna merah dan putih mengandung makna tersendiri. Dikutip RuPol dari laman Kemendikbud, merah menandakan keberanian dan putih menandakan kesucian. Kedua warna itu disatukan dan menjadi jati diri bangsa Indonesia.

Dilindungi Undang-Undang
Bendera merah putih sebagai simbol negara dilindungi oelh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu misalnya mengatur tentang cara pemasangan bendera Merah Putih.

1. Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2.Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
3. Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata

Selain itu, Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah larangan dalam memperlakukan bendera Merah Putih.

1. Setiap orang dilarang sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Merah Putih.
2. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Merah Putih.
5. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan.

Itulah peraturan tentang cara memperlakukan bendera merah putih yang dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: HUT RIMerah PutihSejarah Bendera
Previous Post

Gerindra Tunggu Partai yang Usai Pertemuan di Bali untuk Koalisi, Partai Apa Ya?

Next Post

Pertemuan Empat Mata Sandiaga Uno dengan Jokowi Curi Perhatian

Ruang Politik

Next Post
Sandiaga Uno/Ist

Pertemuan Empat Mata Sandiaga Uno dengan Jokowi Curi Perhatian

Recommended

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

KM Barcelona Terbakar, Legislator PDI Perjuangan: Ini Kelalaian Sistemik, Jangan Terulang Kembali!

6 jam ago
Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

Zulmaeta Ungkapkan Visi dan Arah Pembangunan di Obrolan Inspirasi

4 hari ago

Trending

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

Pemko Payakumbuh Tegaskan Komitmen Pengadaan Barang dan Jasa

5 hari ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

4 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Ucapkan Selamat Kepada Uda Dr.Jefferdian.SH.MH

6 hari ago
Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

Pemko Payakumbuh Dukung Penuh Olahraga Senam

2 minggu ago
Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election