Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
RUANGPOLITIK.COM —Bendera Indonesia berwarna merah putih sudah banyak dikenal sebelum era kemerdekaan. Bendera merah putih digunakan sejumlah kerajaan di Nusantara seperti Majapahit, Singasari, Kediri, Bugis Bone, hingga sejumlah kerajaan Islam.
Saat Kongres Pemuda digelar tahun 1928, para pemuda dari berbagai daerah turut mempopulerkan warna merah putih sebagai simbol perjuangan.
Bendera merah putih kemudian dipilih sebagai bendera Indonesia saat Soekarno membacakan Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.
Saat itu, bendera dijahit oleh istri Soekarno, Fatmawati. Bendera jahitan Fatmawati itu selalu dikibarkan saat memperingati kemerdekaan Indonesia hingga tahun 1968. Setelahnya, bendera itu tak lagi dikibarkan karena kondisinya yang sudah rapuh dan pudar.
Warna merah dan putih mengandung makna tersendiri. Dikutip RuPol dari laman Kemendikbud, merah menandakan keberanian dan putih menandakan kesucian. Kedua warna itu disatukan dan menjadi jati diri bangsa Indonesia.
Dilindungi Undang-Undang
Bendera merah putih sebagai simbol negara dilindungi oelh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 13 UU Nomor 24 Tahun 2009 itu misalnya mengatur tentang cara pemasangan bendera Merah Putih.
1. Merah Putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera.
2.Merah Putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera
3. Merah Putih yang dipasang pada dinding harus dipasang membujur rata
Selain itu, Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur sejumlah larangan dalam memperlakukan bendera Merah Putih.
1. Setiap orang dilarang sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan
lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Merah Putih.
2. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk reklame atau iklan komersial.
3. Setiap orang dilarang mengibarkan Merah Putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
4. Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang
lencana atau benda apapun pada Merah Putih.
5. Setiap orang dilarang memakai Merah Putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup
barang yang dapat menurunkan kehormatan.
Itulah peraturan tentang cara memperlakukan bendera merah putih yang dijelaskan dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)