Dikatakan, saat ini, Panji Gumilang sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Bareskrim Polri menetapkan pemimpin Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Penetapan tersangka itu dilakukan Bareskrim Polri melalui Gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).
“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan Saudara PG (Panji Gumilang) menjadi tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Dikatakan, Panji Gumilang disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 156 KUHP.
Dikatakan, saat ini, Panji Gumilang sedang menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
“Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka dan saat ini Saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka,” katanya.
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan tindak pidana penodaan atau penistaan agama dan atau menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Panji Gumilang dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bareskrim Polri telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini juga sudah disampaikan Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)