Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tersangka Penyuap Kabasarnas Datangi KPK untuk Serahkan Diri

by ruang politik
in Nasional
441 4
0
476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG) menyerahkan diri ke KPK. Mulsunadi merupakan salah satu tersangka yang diduga menyuap Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dalam kasus suap pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas.

“Betul, informasi yang kami terima hari ini satu tersangka pihak swasta atas nama MG dalam perkara dugaan suap pengadaan di Basarnas RI hadir ke KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (31/7/2023).

RelatedPosts

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

Adian Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat

Legislator PDIP: Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Ammar Zoni

Mulsunadi Gunawan tiba di gedung KPK pada pukul 09.00 WIB. Dia tiba didampingi Juniver Girsang selaku pengacaranya.

Ali mengatakan Mulsunadi Gunawan saat ini telah berada di ruang pemeriksaan. Dia akan diperiksa oleh penyidik terkait perannya dalam suap proyek di Basarnas.

“Tim penyidik segera lakukan pemeriksaan dan kami pastikan hak-hak tersangka kami penuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana para tersangka KPK lainnya,” ujar Ali.

Dalam kasus suap proyek di Basarnas ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lima tersangka itu dibagi ke dalam dua kluster yaitu tersangka pemberi dan penerima suap.

Tersangka Pemberi Suap:

-Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG),

-Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR),

-Dirut PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil (RA).

Para terduga pemberi suap yaitu Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tersangka Penerima Suap:

-Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi

-Koordinator Staf Administrasi Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto

Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan ke Puspom TNI. Penahanan keduanya menjadi wewenang TNI.

 

EDITOR: Adi Kurniawan

 

(RuPol)

Tags: Basarnaskomisi pemberantasan korupsi (kpk)Korupsioperasi tangkap tangan (ott)Suap
Previous Post

Hitung-Hitungan Angka Prabowo kepada PKB dan PBB

Next Post

Survei Utting Research Australia, Demokrat Kian Yakin Anies Presiden

ruang politik

Next Post
Anies Baswedan & AHY/Ist

Survei Utting Research Australia, Demokrat Kian Yakin Anies Presiden

Recommended

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

14 jam ago
Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

1 hari ago

Trending

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

4 minggu ago
Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

1 bulan ago
Moment Perhelatan “Indonesia Horse Racing CUP II” Mendapat Tanggapan Dari IP3 Buat Pemko Payakumbuh

Moment Perhelatan “Indonesia Horse Racing CUP II” Mendapat Tanggapan Dari IP3 Buat Pemko Payakumbuh

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election