• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
03 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Perpres Jurnalisme Berkualitas, Salah Satunya Bagi Hasil Platform Digital dan Pers

by Ruang Politik
in RuangIlmu
455 14
0
Ilustrasi Pers/Repro

Ilustrasi Pers/Repro

502
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sejumlah isinya menyoroti tanggung jawab platform digital kaitannya dalam mendukung jurnalisme berkualitas tersebut. Asas yang dipakai ialah kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.

RUANGPOLITIK.COM —Simak isi Perpres Jurnalisme Berkualitas. Draf usulan peraturan presiden itu diajukan Dewan Pers kepada Pemerintah karena erat kaitannya dengan kehadiran platform digital di Indonesia.

Draf Perpres Jurnalisme Berkualitas bertanda tangan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu itu diajukan ke Jokowi pada 17 Februari 2023. Ternyata draf itu berisi usulan perpres kerja sama platform digital dan perusahaan pers, serta tanggung jawab platform itu untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

“Dewan Pers telah menyelenggarakan rapat dengan mengundang para ketua konstituen pada tanggal 16 Februari 2023 untuk membahas 2 (dua) draf tersebut dengan menyandingkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan selanjutnya menyusun draf “Rperpres tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas” usulan Dewan Pers dan konstituen. Draf tersebut ditandatangani oleh perwakilan konstituen yang hadir dan selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Pleno Dewan Pers,” demikian dalam surat yang ditujukan ke Presiden Jokowi.

Isi Perpres Jurnalisme Berkualitas, singgung bagi hasil
Sejumlah isinya menyoroti tanggung jawab platform digital kaitannya dalam mendukung jurnalisme berkualitas tersebut. Asas yang dipakai ialah kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi.

“Tujuan pembentukan Peraturan Presiden ini untuk memperkuat tanggung jawab Perusahaan Platform Digital guna mendukung jurnalisme berkualitas agar berita yang merupakan karya jurnalistik dihormati dan dihargai kepemilikannya,” ujarnya.

Bagi hasil menjadi salah satu ruang lingkup peraturan presiden yang diusulkan ke Jokowi tersebut. Meski begitu, perusahaan pers juga masuk dalam ruang lingkup tersebut.

“Ruang lingkup Peraturan Presiden ini meliputi pengaturan: (1) Perusahaan Platform Digital, (2) Perusahaan Pers, (3) Kesepakatan Bagi Hasil Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers, dan (4) Pelaksana,” katanya melanjutkan.

Diketahui Dewan Pers menetapkan perusahaan platform digital karena menganggap kehadirannya penting. Hal itu dilandasi dua hal yakni persentase trafik dari trafik domestik yang dipakai dan/atau jumlah pengguna harian aktif di Indonesia berdasarkan periode tertentu.

Lembaga yang menaungi pers se-Indonesia itu pun menetapkan 8 poin kewajiban perusahaan platform digital. Pihak yang tidak mematuhi poin pertama hendaknya diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

7 poin Perpres Jurnalisme Berkualitas
Simak selengkapnya 8 poin tanggung jawab platform digital dalam perpres tersebut:

1. Mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita
yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Menghilangkan berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan
Pers
3. Berbagi data agregat aktivitas pengguna yang berasal dari pemanfaatan konten jurnalistik milik
perusahaan pers secara transparan dan adil
4. Memberitahukan perubahan algoritma atau sistem internal yang mempengaruhi distribusi konten, referral
traffic, dan sistem paywalls pada kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari sebelum dilakukan perubahan
algoritma
5. Memastikan bahwa perubahan algoritma yang dilakukan tetap mendukung hadirnya jurnalisme berkualitas          dan bertanggung jawab sesuai Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers
6. Tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten
media lain tanpa izin
7. Memberikan perlakuan yang sama kepada semua perusahaan pers dalam penyediaan layanan platform digital.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: mediaPersPlatform
Previous Post

Kebakaran Landa Permukiman di Plumpang Jakarta Utara

Next Post

Permintaan Maaf KPK ke TNI Usai Tetapkan Pejabat Basarnas Tersangka

Ruang Politik

Next Post
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi/Ist

Permintaan Maaf KPK ke TNI Usai Tetapkan Pejabat Basarnas Tersangka

Recommended

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

TSR Pemko Payakumbuh Kunjungi Masjid Muhsinin

10 jam ago
Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

Satreskrim Polres 50 Kota Lakukan Penyelidikan Dugaan PETI di Kapur IX

21 jam ago

Trending

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

1 bulan ago
Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

Anggota DPRD Golkar Sumbar dan Payakumbuh Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan

4 hari ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

4 minggu ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Tertib, Satlantas Polresta Payakumbuh Gelar Operasi Keselamatan 2026

2 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive