Ali Fikri mengaku masih mendalami laporan Indonesian Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej. Eddy disebut melakukan gratifikasi untuk menjadikan asisten pribadi, anak, dan istrinya menjadi komisaris di sebuah perusahaan.
RUANGPOLITIK.COM —Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta klarifikasi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej terkait proses penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar hari ini.
“Informasi yang kami peroleh diundang dalam rangka permintaan keterangan pada proses penyelidikan yang sedang KPK lakukan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 28 Juli 2023.
Sebelumnya, KPK menyatakan pendalaman terhadap dugaan gratifikasi Eddy Hiariej membutuhkan waktu. Lembaga antirasuah juga turut melibatkan masyarakat untuk menelusuri kasus ini.
Ali Fikri mengaku masih mendalami laporan Indonesian Police Watch (IPW) terhadap Eddy Hiariej. Eddy disebut melakukan gratifikasi untuk menjadikan asisten pribadi, anak, dan istrinya menjadi komisaris di sebuah perusahaan.
Ketika itu, Ali mengatakan status laporan terhadap Eddy belum masuk tahap penyelidikan.
“Masih di pengaduan masyarakat, masih ditelaah dan verifikasi”
“(Penelusuran dan pendalaman ini) butuh waktu,” ujar Ali, dikutip Senin, 3 April 2023.
Ali mengatakan pihaknya juga sempat mengundang Eddy Hiariej untuk menyampaikan klarifikasi atas laporan IPW.
Dia menyebut, laporan terhadap Eddy masih dalam tahap verifikasi dan telaah.
“(Hanya) klarifikasi, seperti halnya pelapor juga sudah diklarifikasi,” kata Ali.
Perkara bermula ketika Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso melaporkan Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi, selaku asisten pribadi Eddy Hiariej ke KPK, pada Selasa, 14 Maret 2023.
Dalam aduannya ke KPK, Sugeng menduga Yogi Ari Rukmana dan Yosie Andika Mulyadi terlibat gratifikasi senilai Rp7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan dengan klien bernama Anita dan Helmut.
Kemudian muncul dugaan soal gratifikasi yang dilakukan Eddy untuk menjadikan anak, istri, dan asisten pribadinya (aspri) menjadi komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM). Melalui kuasa hukumnya, Ricky Herbert Parulian Sitohang, Eddy membantah tegas dugaan tersebut.
“Ada pemberitaan yang menyatakan bahwa Prof Eddy meminta untuk asisten pribadinya menjadi komisaris, tidak (benar) sama sekali,” kata Ricky, dalam konferensi persnya, Sabtu, 28 Maret 2023 malam.
Ricky mengatakan justru Helmut Hermawan selaku Direktur PT CLM yang meminta Eddy Hiariej untuk menduduki posisi komisaris di perusahaannya, bukan malah sebaliknya. Akan tetapi, saat itu Eddy menolak permintaan Helmut Hermawan.
“Itu Helmut yang minta profesor menjadi komisaris tapi ditolak mentah-mentah oleh Profesor. Diminta istri dan anaknya (untuk jadi komisaris) juga ditolak oleh beliau,” ujar Ricky.
Ricky menegaskan Yosi sebagai terlapor kasus gratifikasi posisinya adalah pengacara independen yang tidak ada kaitannya dengan Eddy Hiariej. Dia menyebut kliennya tidak mengetahui persoalan Yosi dengan PT CLM.
“Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut,” katanya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)