Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.
RUANGPOLITIK.COM —Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.
UU kesehatan ini sempat ditolak oleh tenaga medis yang tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNII), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Sepanjang pembahasan RUU Kesehatan menjadi UU ada beberapa pasal yang kontroversi, sehingga ditolak oleh tenaga medis tersebut.
Berikut beberapa pasal yang ditolak oleh tenaga medis:
1. Dokter Asing Mudah Masuk Indonesia
Pasal 233 UU Kesehatan menjelaskan bahwa dokter asing bisa langsung praktik di Indonesia.
“Tenaga Kesehatan warga negara asing lulusan luar negeri yang telah lulus proses evaluasi kompetensi dan akan melakukan praktik di Indonesia haru memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sementara dan Surat Izin Praktik (SIP).”
Tak hanya itu, UU Kesehatan juga menghapus kewajiban dokter asing wajib berbahasa Indonesia.
Kemudian, persyaratan yang harus dikantongi untuk membuka praktik adalah Surat Tanda Registrasi (STR) sementara, Surat Izin Praktek, dan Syarat Minimal Praktek. Namun, bagi dokter asing dan dokter diaspora yang sudah lulus pendidikan spesial akan dikecualikan.
Pasal ini tentunya ditentang oleh IDI. Pasalnya, IDI menilai aturan ini berbahaya karena dokter spesialis dapat beroperasi tanpa rekomendasi IDI.
2. Kelalaian Sama Dengan Pidana
Pasal 462 Ayat (1) menyatakan bahwa tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian dapat dipidana.
“Setiap Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan Pasien luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.”
Kemudian dijelaskan lagi pada ayat 2, “Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun”.
3. Syarat Dapatkan SIP
Dalam Pasal 235 Ayat 1 UU Kesehatan mengatakan bahwa untuk mendapatkan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tenaga Registrasi (STR), alamat praktik dan bukti pemenuhan kompetensi.
4. Organisasi Profesi Tenaga Medis Dibatasi
Pasal 314 ayat (2) mengatur peran dan pembatasan organisasi profesi.
“Setiap kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan hanya dapat membentuk satu organisasi profesi.”
5. Konsil Bertanggung Jawab pada Menteri
Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) sebelumnya merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab langsung pada Presiden.
Namun, setelah UU Kesehatan SAH, konsil akan bertanggung jawab pada menteri. Hal itu tertuang dalam Pasal 239 ayat 2.
“Konsil kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri.”
6. STR Seumur Hidup
Sama seperti ijazah, DPR RI sepakat bahwa penerbitan surat tanda registrasi (STR) diberlakukan seumur hidup. “STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku seumur hidup,” demikian isi Pasal 260 ayat (4) UU Kesehatan.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)