Selain tak pakai helm SNI, pelanggaran terbanyak untuk kendaraan roda dua adalah 1.882 orang melawan arus dan 806 kasus berboncengan lebih dari satu orang. Hal itu disampaikan Ramadhan kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.
RUANGPOLITIK.COM —Simak sanksi tak pakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), pelanggaran terbanyak Operasi Patuh Lodaya 2023 hari pertama untuk kendaraan roda dua.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap data lengkapnya.
Selain tak pakai helm SNI, pelanggaran terbanyak untuk kendaraan roda dua adalah 1.882 orang melawan arus dan 806 kasus berboncengan lebih dari satu orang. Hal itu disampaikan Ramadhan kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.
“Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588. Jumlah teguran sebanyak 58.146,” ujarnya, dilansir dari laman PMJ News.
“Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya lagi.
Sementara itu untuk pelanggaran kendaraan roda empat, pelanggar paling banyak adalah 1.952 kasus tidak memakai sabuk pengaman. Kemudian dilanjut dengan 528 orang melebihi muatan dan 330 kasus melawan arus.
Sanksi tak pakai helm SNI
 Ada sanksi denda atau kurungan bagi pengendara kendaraan roda empat yang tidak memakai helm SNI. Dilansir dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan itu tertuang dalam Pasal 291.
“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.
 Ternyata denda dan kurungan itu juga berlaku bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua tersebut, tidak hanya kepada sang pengemudi.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujarnya lagi.
Diketahui mengenakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia menjadi kewajiban pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 8. Selain itu, ada aturan lainnya seperti wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Surat Izin Mengemudi; bukti lulus uji berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah,” kata UU tersebut.
Editor: B. J Pasaribu
 (RuPol)
 
 









