• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
01 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Operasi Patuh Lodaya 2023 Hari ke-1: Tak Pakai Helm SNI Terbanyak

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 8
0
Ilustrasi helm SNI. /Pixabay

Ilustrasi helm SNI. /Pixabay

473
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Selain tak pakai helm SNI, pelanggaran terbanyak untuk kendaraan roda dua adalah 1.882 orang melawan arus dan 806 kasus berboncengan lebih dari satu orang. Hal itu disampaikan Ramadhan kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.

RUANGPOLITIK.COM —Simak sanksi tak pakai helm SNI (Standar Nasional Indonesia), pelanggaran terbanyak Operasi Patuh Lodaya 2023 hari pertama untuk kendaraan roda dua.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkap data lengkapnya.

RelatedPosts

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Selain tak pakai helm SNI, pelanggaran terbanyak untuk kendaraan roda dua adalah 1.882 orang melawan arus dan 806 kasus berboncengan lebih dari satu orang. Hal itu disampaikan Ramadhan kepada awak media, Selasa 11 Juli 2023.

“Tanggal 10 Juli 2023, total jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas baik ETLE dan tilang manual sebanyak 15.588. Jumlah teguran sebanyak 58.146,” ujarnya, dilansir dari laman PMJ News.

“Tujuannya untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan angka fatalitas korban kecelakaan, serta meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” katanya lagi.

Sementara itu untuk pelanggaran kendaraan roda empat, pelanggar paling banyak adalah 1.952 kasus tidak memakai sabuk pengaman. Kemudian dilanjut dengan 528 orang melebihi muatan dan 330 kasus melawan arus.

Sanksi tak pakai helm SNI
Ada sanksi denda atau kurungan bagi pengendara kendaraan roda empat yang tidak memakai helm SNI. Dilansir dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, aturan itu tertuang dalam Pasal 291.

“(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” katanya.
Ternyata denda dan kurungan itu juga berlaku bagi penumpang kendaraan bermotor roda dua tersebut, tidak hanya kepada sang pengemudi.

“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ujarnya lagi.

Diketahui mengenakan helm yang sesuai standar nasional Indonesia menjadi kewajiban pengendara sepeda motor dan penumpangnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 106 ayat 8. Selain itu, ada aturan lainnya seperti wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

“Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor; Surat Izin Mengemudi; bukti lulus uji berkala; dan/atau tanda bukti lain yang sah,” kata UU tersebut.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: Operasi Lohdaaya 2023PMJRazia
Previous Post

RUU Kesehatan Disahkan Jadi UU, Demokrat: Aturan Dokter Asing Praktik di Indonesia?

Next Post

Sanksi dan Besaran Denda Bawa Barang Lebihi Batas Muatan Mobil

Ruang Politik

Next Post
Satuan lalu lintas Polres Majalengka melakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan terhadap pengendara yang melintas di ruas Jalan Abdul Halim, pada Operasi Patuh Lodaya, Rabu, 22 Juni 2022. /Ist

Sanksi dan Besaran Denda Bawa Barang Lebihi Batas Muatan Mobil

Recommended

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

Walikota Payakumbuh Sampaikan Nota Penjelasan LKPP

10 jam ago
Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

Walikota Payakumbuh Tegaskan Disiplin ASN

10 jam ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

19 jam ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

19 jam ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive