Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Daerah

Tersangka Pencabulan Anak Kandung di Depok Tewas Disiksa Sesama Tahanan

by Ruang Politik
in Daerah
435 9
0
Ilustrasi Borgol/Repro

Ilustrasi Borgol/Repro

475
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).

RUANGPOLITIK.COM —Tersangka pencabulan anak kandung di Depok, Jawa Barat, tewas usai dikeroyok tahanan lain di dalam sel. Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

Mereka merupakan penghuni rumah tahanan Polres Metro Depok. Kedelapan orang itu melakukan penganiayaan seorang tahanan kasus pemerkosaan tersebut hingga tewas.

RelatedPosts

PWI Sumbar Kunjungi, PWI Payakumbuh Limapuluh Kota Dalam Persiapan PORWARPROV Sumbar 2025

Wawako Elzadaswarman Sampaikan Pandangan Umum Pada Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Salurkan Bantuan Buat Korban Kebakaran

Para tersangka tersebut di antaranya berinisial MY, PAN, FA, HN, AN, HLG, MF dan FNA. Sementara korban berinisial AR (51).

“Kejadian (pengeroyokan) hari Sabtu, 8 Juli 2023 sekitar pukul 18.45 WIB. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka,” ujarWakil Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin 10 Juli 2023.

Menurutnya, kasus pengeroyokan terjadi di dalam kamar tahanan. Korban pada saat itu pingsan dan dilaporkan ke petugas jaga sel.

Petugas pun langsung mengecek kondisi AR dan membawanya ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Namun, nyawanya tak terselamatkan.

“Penjaga tahanan dicek dan dibawa ke RS Bhayangkara. Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter menyatakan korban meninggal dunia,” kata Nirwan Pohan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan pasal 170 ayat (2) butir 3e dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara minimal lima tahun.

Motif Pengeroyokan
Polisi menyebutkan bahwa para tersangka mengeroyok korban karena kesal atas perbuatannya. Apalagi, korban yang dicabuli merupakan anak kandung pelaku.

“Pemicunya berawal karena si korban ini kasusnya adalah cabul terhadap anak kandung. Mungkin para pelaku ini kesal karena dilakukan terhadap anak kandung sendiri,” ujar Nirwan Pohan.

Tersangka AR ditahan sejak Rabu, 5 Juli 2023. Sementara pengeroyokan terjadi pada Sabtu, 8 Juli 2023.

“Saat ditanya (oleh sesama tahanan) kasusnya apa, pencabulan anak kandung sendiri, akhirnya itu menjadi pemicu para pelaku kesal terhadap korban,” kata Nirwan Pohan.

“Yang kita temukan jadi motifnya karena kasusnya si korban sendiri adalah pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi, tidak wajar sehingga membuat tersangka ini kesal,” tuturnya menambahkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Previous Post

Kapolda Metro Ingatkan Petugas Operasi Patuh untuk Pasang Pelang Tanda Razia

Next Post

Jawaban Bima Yudho saat Ditantang Netizen Bereskan Lampung

Ruang Politik

Next Post
Berikut ini merupakan profil dari sosok TikToker Awbimax Reborn, yang viral karena kritiknya pada Provinsi Lampung. /Instagram.com/@awbimax

Jawaban Bima Yudho saat Ditantang Netizen Bereskan Lampung

Recommended

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

Wakili Walikota Payakumbuh Sekda Rida Ananda Hadiri Kegiatan Anti-Corruption Film Festival (ACFFest) Movie Day 2025

10 jam ago
40 Peserta Ikuti Liga Hedef Panahan Berkuda KPBI Sumatra Barat

40 Peserta Ikuti Liga Hedef Panahan Berkuda KPBI Sumatra Barat

10 jam ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

4 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election