RUANGPOLITIK.COM-Ditemukan 295 sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga memiliki kaitan terhadap penyalahgunaan kekayaan Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Agak lebih fantastis lagi kami sudah melaporkan adanya sertifikat-sertifikat tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarganya yang diduga ada kaitan dengan penyalahgunaan kekayaan Al Zaytun,” kata Menko Pohukkam Mahfud MD di Kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Mahfud mengungkapkan ratusan sertifikat tanah itu ditulis atas nama pribadi Panji, istri dan anak-anaknya. Ia menemukan ini usai mengeceknya ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena nama, tempat tinggal dan tanggal lahirnya sama dengan pemiliknya.
Dia mengatakan pihaknya bakal mendalami lebih jauh semisal ditemukan ada sertifikat tanah yang menggunakan nama samaran lainnya. Terlebih, Mahfud mendapatkan laporan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terdapat enam nama samaran lain yang terkait Panji.
“Masih dicari lagi kalau ada nama samaran sertifikat yang mungkin menggunakan nama lain, sehingga sekarang belum ditemukan dan baru ditemukan sebanyak 295 sertifikat tanah,” katanya.
Berikut rincian bidang tanah terkait Panji Gumilang ditemukan Mahfud:
– Sertifikat tanah atas nama Abdussalam Raden Panji Gumilang sebanyak 107 bidang: Seluas 806.000 meter persegi.
– Sertifikat tanah atas nama Farida sebanyak 22 bidang: seluas 142.500 meter persegi.
– Sertifikat tanah atas nama Imam Prawoto sebanyak 35 bidang: Seluas 89.700 meter persegi.
– Sertifikat tanah atas nama Ahmad Prawira Utomo sebanyak sembilan bidang: 159.000 meter persegi.
– Sertifikat tanah atas nama Ikhwan Triyatmo sebanyak enam bidang: Seluas 69.000 meter persegi.
– Sertifikat tanah atas nama Anis Khairunisa sebanyak 43 bidang: Seluas 442.000 meter persegi.
– Sertifikat tanah atas nama Hakim Prasojo sebanyak 31 sertifikat.
– Sertifikat tanah atas nama Sofiah sebanyak 42 bidang: Seluas 396 ribu meter persegi.
Sampai saat ini belum ada klarifikasi dari pihak Panji Gumilang maupun Pondok Pesantren Al Zaytun terkait 295 sertifikat tanah yang dipaparkan Menko Polhukam Mahfud MD.
Kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendi belum bersedia berkomentar soal sertifikat tanah ini karena belum masuk ke ranahnya.
Namun ia memastikan akan menanyakan hal ini ke kliennya. “Jangan sampai melebihi kewenangan kami karena bukan kapasitasnya,” kata Hendra.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)