Menanggapi undangan dari Kejagung, Dito mengatakan kasus ini merupakan pelajaran berharga bagi politisi muda seperti dia.
RUANGPOLITIK.COM —Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi eks Menkominfo Johny G Plate, pada hari ini, Senin, 3 Juli 2023.
Pemanggilan terhadap Menpora dibenarkan Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. Dia mengatakan ada informasi yang harus digali dari Dito, terkait penyidikan perkara dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base tranceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo tersebut.
Menanggapi undangan dari Kejagung, Dito mengatakan kasus ini merupakan pelajaran berharga bagi politisi muda seperti dia. Dia juga mengaku siap menghadapi sesi pemeriksaan, memberikan kesaksian dalam rangkaian peradilan oleh aparat penegak hukum.
“Ini adalah pelajaran dan pengalaman yang berharga sebagai politisi muda. Khususnya ini yang kita hadapi sebagai politisi jadi harus siap menghadapi segala tantangan,” kata Dito Ariotedjo usai menghadiri LPS Monas Half Marathon 2023 di stadion Istora, Jakarta, Minggu, 2 Juli 2023.
Dito Ariotedjo lantas menjanjikan sesi khusus mengundang kawan-kawan media massa, untuk membahas rincian kesaksian dalam kasus korupsi BTS Kominfo periode 2020-2022 tersebut.
“Jadi, (panggilan ini akan) kami hadapi dan kami yakin, untuk lebih detail-nya bisa beli majalah dan koran-nya (terkait berita kesaksiannya di Kejagung) atau nanti tunggu undangan dari saya,” ucap Dito, dikutip kepada awak media, Senin, 3 Juli 2023.
Kemewahan yang Diterima Johnny G Plate, Menurut JPU
Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan kemewahan yang diterima Mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate dari hasil korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Hal itu diungkapkan JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Salah satu fasilitas mewah yang didapat yakni Johnny G Plate bermain golf sebanyak 6 kali dengan nilai mencapai Rp 420 juta dari Galumbang Menak Simanjuntak.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate selama kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak 6 kali yaitu kurang lebih sebesar Rp420.000.000,” kata jaksa.
Kemudian, Johnny juga memerintahkan mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk mengirimkan uang demi kepentingan pribadinya. Uang yang dikirimkan Anang itu sebesar Rp500 juta dan dikirim setiap bulan, sejak Maret 2021-Oktober 2022.
Johnny G Plate menerima uang Rp4 miliar dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan pada tahun 2022.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate sekitar tahun 2022 menerima uang sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 4 miliar dari Irwan Hermawan,” ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.
Tiga kali uang diterima di ruang tamu rumah pribadi Plate yang berlokasi di Jalan Bongo 1, Cilandak, Jakarta Selatan. Dan sekali di ruang kerja terdakwa Johnny.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)