RUANGPOLITIK.COM-Bareskrim Polri bakal panggil Panji Gumilang untuk dimintai klarifikasi Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpinnya terkait kasus dugaan penistaan agama, Senin (3/7/2023).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Panji bakal diklarifikasi dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor di kasus tersebut.
“Terkait kasus Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil klarifikasi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Kabareskrim mengatakan nantinya Direktorat Tindak Pidana Umum akan langsung melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7/2023) keesokan harinya. Ia mengatakan gelar perkara bakal dilakukan untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di kasus tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” ujarnya.
Sebelumnya Kabareskrim mengatakan pihaknya akan segera memeriksa pihak pelapor bersama sejumlah saksi ahli lainnya mulai dari Kementerian Agama hingga pihak Majelis Ulama Indonesia dalam waktu dekat.
“Saksi ahlinya nanti melibatkan Kemenag kan ada Dirjenbinmas Islam yang akan memberikan penjelasan kemudian dari MUI, kemudian tokoh-tokoh agama yang memiliki pemahaman Islam sesungguhnya,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (26/6/2023).
Kabareskrim mengatakan pihaknya telah menemukan indikasi adanya pelanggaran pidana di kasus tersebut. Kendati demikian, kata dia, tetap diperlukan keterangan ahli guna menentukan siapa tersangka di perkara itu.
“Kemudian nanti kita akan mengerah pada internal yayasan Ponpes Al Zaytun nantinya akan mengarah kepada siapa yang tersangka dugaan penistaan agama tersebut,” jelas Kabareskrim.
Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
Diketahui Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila Ihsan Tanjung juga telah melaporkan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama ke Bareskrim Polri. Laporan Ihsan tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 23 Juni 2023.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)