Menko bidang politik hukum dan keamanan Mahfud MD menyampaikan 3 langkah hukum dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
RUANGPOLITIK.COM —Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilar dijadwalkan akan melakukan klarifikasi di Bareskrim Polri pada Senin 3 Juli 2023.
Panji Gumilar akan klarifikasi mengenai laporan polisi dugaan penistaan agama. “Update Al Zaytun kemungkinan hari Senin akan dipanggil untuk klarifikasi,” kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol. Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 30 Juni 2023.
Jika Panji Gumilar tak datang, Agus mengatakan Direktur tindak pidana umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini, lanjut Agus, untuk menentukan apakah perkara tersebut bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menentukan tersangka.
Menko bidang politik hukum dan keamanan Mahfud MD menyampaikan 3 langkah hukum dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.
113 Wali Santri Al Zaytun Lapor ke Polisi
Sebanyak 113 wali santri Ponpes Al Zaytun melaporkan Ken Setiawan ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa 27 Juni 2023. Laporan wali santri tersebut diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/168/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Ken Setiawan merupakan pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center yang melaporkan Panji Gumilang.
“Yang jelas, di dalam konten (YouTube) atau broadcast Ken Setiawan dan Herri Pras bahwa dia menyatakan dari pihak Al Zaytun itu memperbolehkan zina, dan dosanya itu bisa ditebus dengan Rp2 juta,” kata Kuasa Hukum Wali Santri Ponpes Al Zaytun, Sukanto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Juni 2023.
Dia menegaskan bahwa pernyataan Ken Setiawan merupakan hal yang menyesatkan. Dia juga tidak membenarkan bahwa sebuah perbuatan yang salah dapat dihapus dengan membayar uang tebusan.
“Dengan tebusan Rp2 juta itu, dosanya katanya hilang. Itu tidak benar, itu berita bohong,” ucap Sukanto.
Ken Setiawan dan Herri Pras dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 311 KUHP, Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)