Urgensi Pengesahan RUU Kesehatan, Penuhi Ketersediaan Dokter Maupun Dokter Spesialis di Indonesia
“Pada tanggal 13 Juli atau sebelumnya tidak ada masalah substansial lagi.
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris mengungkapkan bahwa rapat paripurna terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan tidak akan melewati batas waktu masa sidang ke-5 DPR RI yang akan berakhir pada tanggal 13 Juli 2023.
Menurut Charles Honoris, proses ini diperkirakan akan dilanjutkan minggu depan dan disahkan dalam dua minggu ke depan di paripurna. Namun, ia tidak menyebutkan tanggal pastinya. RUU Kesehatan telah disetujui di tingkat Komisi dan akan melanjutkan proses perundingan untuk dijadwalkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Urgensi Pengesahan RUU Kesehatan, Penuhi Ketersediaan Dokter Maupun Dokter Spesialis di Indonesia
“Pada tanggal 13 Juli atau sebelumnya tidak ada masalah substansial lagi.
Penolakan hanya dari dua fraksi, artinya mayoritas fraksi di DPR setuju. RUU ini akan disahkan menjadi undang-undang, jadi hanya masalah teknis. Dalam dua minggu ke depan, saya harap rapat di Badan Musyawarah (Bamus) akan diselesaikan dan disahkan dalam rapat paripurna,” kata Charles mengungkapkan, Rabu (28/6/2023).
Diketahui bahwa saat ini Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, sedang berada di Makkah, Arab Saudi untuk menjalankan Ibadah Haji. Oleh karena itu, penetapan keputusan RUU Kesehatan dalam rapat paripurna akan menunggu kedatangan pimpinan DPR RI.
Charles juga menambahkan, tidak ada lagi masalah substansial yang menghalangi pengesahan RUU ini. Menurutnya proses sudah dijalankan, pembahasan di Panja sudah selesai dan sudah disetujui di komisi.
“Tinggal menunggu waktu yang tepat agar Bamus bisa merapatkan dan menyetujui untuk dibawa ke paripurna, lalu disahkan. Tujuh dari sembilan fraksi sudah setuju, jadi hanya tinggal masalah teknis dan waktu. Kami sudah masuk libur long weekend untuk Iduladha minggu lalu, dan beberapa pimpinan DPR sudah pergi ke Mekah untuk Haji,” katanya.
Pengesahan RUU Kesehatan Tunggu Persetujuan Pimpinan DPR dan Fraksi
Setelah disepakati oleh pemerintah dan Komisi IX DPR RI dalam rapat pendapat mini fraksi pada tanggal 19 Juni 2023, RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang. Namun, pada saat itu, RUU Kesehatan belum dibahas oleh Badan Musyawarah sehingga tidak dimasukkan dalam sub pembahasan rapat paripurna minggu lalu.
“Keputusan tingkat satu sudah diambil di DPR, dan kami akan memantau tindak lanjutnya. Insya Allah, dalam masa sidang ini, keputusan tingkat dua akan segera diambil pada waktu yang tepat,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)