• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Tiga Warga Asal Jatim dan Jabar Gagal Diberangkatkan ke Qatar

by ruang politik
in Nasional
434 9
0
474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM- Kepolisian Resor (Polres) Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali mengungkap kasus perdagangan orang. Keberangkatan empat warga negara Indonesia (WNI) ke Qatar berhasil digagalkan, Senin (26/6/2023) sekira pukul 13.00 WITA.

Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Rionson Ritonga mengatakan, dari keempat WNI tersebut, ada tiga disinyalir sebagai korban TPPO.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Sedangkan satu orang diduga sebagai kurir atau penyalur tenaga kerja terhadap ketiga orang korban tersebut. Mereka lantas diamankan di Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Ritonga, Rabu (28/6/2023).

Dari hasil pemeriksaan tiga korban yang semuanya perempuan ini, masing-masing berinisial Y (39) asal Bandung, SR (48) dari Banyuwangi, Jawa Timur dan AE (46) asal Tasikmalaya, Jawa Barat.

Sedangkan, satu pelaku seorang perempuan sebagai kurir atau penyalur sudah ditetapkan sebagai tersangka berinisial ERS (41) asal Purwakarta, Jawa Barat.

“Ketiga korban akan dipekerjakan di negara Qatar sebagai asisten rumah tangga. Namun saat diamankan, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah kelengkapan sebagai tenaga kerja di luar negeri,” imbuhnya.

Terungkapnya kasus TPPO ini berawal dari informasi yang didapatkan kepolisian dari Kantor Imigrasi Kelas l Khusus TPI Ngurah Rai mengenai adanya empat orang berangkat ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen sah, Senin (26/6/2023) sekira pukul 13.00 WITA.

Kemudian kepolisian mendatangi terminal keberangkatan internasional Bandara Balu dan melakukan pemeriksaan. Kemudian ketiga

Polisi akan berkoordinasi dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Bali untuk pemulangan korban. Selanjutnya untuk tersangka ERS ditahan dan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Bali.

“Terhadap tersangka ini, sementara kita titipkan penahanannya di Rutan Polda Bali karena Polres Bandara belum memiliki rutan untuk perempuan,” ujarnya.

Barang bukti yang disita empat paspor, empat boardingpass tujuan Bangkok dan dua handphone. Sementara tersangka ERS dipersangkakan Pasal 81 Jo Pasal 69 subsider Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar dan atau Pasal 4 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp12 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

EDITOR: Adi Kurniawan

(RuPol)

Tags: bandara i gusti ngurah raingan orang (TPPO)Jawa BaratJawa TimurQatartindak pidana perdaga
Previous Post

Tempe Organik bagi Kesehatan Tubuh?, Ini Khasiatnya…

Next Post

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Ini Alasan Pimpinan DPR…

ruang politik

Next Post
Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus/Ist

RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Dibahas, Ini Alasan Pimpinan DPR...

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

13 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

13 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive