Lodewijk mencontohkan mekanisme yang harus dilakukan agar surpres RUU bisa langsung dibahas, yakni Surpres tersebut harus diolah oleh Badan Keahlian DPR.
RUANGPOLITIK.COM —Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus mengungkapkan alasan RUU Perampasan Aset hingga kini belum dibahas oleh DPR. Padahal, DPR sudah menerima Surpres RUU Perampasan Aset dari Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2023 lalu.
Menurut Lodewijk, Surpres RUU dari Presiden Jokowi tidak langsung diproses oleh DPR karena terhadap sejumlah mekanisme yang harus dilalui sebelum RUU dibahas secara bersama.
“Saya belum tahu, saya belum tahu itu prosesnya. Yang jelas kalau di DPR kan ada mekanisme yang harus didahului. Bukan ujug-ujug kita langsung (bahas),” ujar Lodewijk di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Nelly Murni, Jakarta, Rabu (28/6/2023).
Lodewijk mencontohkan mekanisme yang harus dilakukan agar surpres RUU bisa langsung dibahas, yakni Surpres tersebut harus diolah oleh Badan Keahlian DPR.
“Panjang-lah mekanisme di DPR. Baru ada namanya menyatukan sembilan fraksi yang di DPR, itu tidak mudah untuk bicara satu hal. Tidak mudah,” tandas Lodewijk.
Aktivis 98 Dorong RUU Perampasan Aset Segera Disahkan
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan respons terhadap RUU Perampasan Aset yang tidak kunjung dibahas oleh DPR. Jokowi mengakui telah mendorong hal tersebut 2 kali ke DPR.
“RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” ungkap Jokowi, Selasa (27/6/2023).
Karena itu, kata Jokowi, DPR perlu didorong agar segera membahas RUU Perampasan Aset tersebut.
“Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya engga lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana (DPR),” pungkas Jokowi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)