Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi UU Desa, DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong Dihapus

by Rupol
in Nasional
450 10
0
492
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — ​Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penghapusan aturan terkait calon tunggal kepala desa melawan kotak kosong dan diganti dengan penetapan langsung melalui musyawarah mufakat.

​Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Selasa (27/6).
​
​”Jadi semua pasal yang terkait dengan pemilihan kepala desa yang kotak kosong, itu semua dihapus, disempurnakan, digantikan bahwa yang calon tunggal itu, itu langsung ditetapkan oleh panitia pemilihan desa,” ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas di DPR.

​Pembahasan itu mencuat setelah usulan anggota Panja Fraksi Golkar Firman Soebagyo yang mempertanyakan kesepakatan rapat Panja pada (22/6) tentang calon tunggal kepala desa akan tetap melawan kosong atau mengikuti aturan Pilkada Existing.

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

​Firman merasa pemilihan seharusnya tak dihadapkan pada kotak kosong. Ia juga memandang pemilihan melawan kotak kosong hanya akan menghamburkan anggaran lantaran jika kotak kosong menang, maka pemilihan harus diulang.

​Selain itu, ia menilai jika Pilkades melawan kotak kosong tak menjamin terhindar dari konflik di tengah masyarakat.

​”Saya melihat ada suatu hal yang positif kalau seandainya ini ditetapkan dan kemudian bisa menghemat biaya penyelenggaraan dan juga menghindari konflik,” sambungnya.

​Ia pun menegaskan sikapnya agar calon tunggal kepala desa ditetapkan langsung oleh Panitia Pilkades melalui musyawarah mufakat.

​Pandangan Firman pun diamini anggota Panja Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan yang menyatakan Pilkades dengan calon tunggal tak seharusnya dihadapkan dengan kotak kosong.

​Ia juga sepakat dengan pendapat Firman jika Pilkades melawan kotak kosong itu tak efisien. Hinca juga menyatakan agar calon tunggal itu ditetapkan secara langsung melalui jalan musyawarah mufakat.

​”Karena itu, pikiran untuk menyatakan, jikalau satu lahir calon dan diinginkan warga atau yang mendaftar di situ,menurut saya itu juga bagian dari yang penting dimusyawarahkan dan diketok di situ,” ujar Hinca.

​Sementara itu, anggota Panja Fraksi PAN Desy Ratnasari belum memutuskan sikap terkait hal itu. Menurutnya, usulan mengenai penghapusan kotak kosong perlu dilengkapi dengan pencegahan agar masyarakat tak dipaksa memilih satu calon tunggal tanpa alternatif kotak kosong.

​”Jadi menurut saya, masukan dari kami walaupun itu pesta demokrasi cukup hanya satu saja. Apa yang bisa mencegah tidak terjadinya pemaksaan sehingga satu saja yang terjadi di semua desa. Saya tidak bilang ikut kanan ikut kiri,” kata Desy.

​Anggota Baleg Fraksi PDIP Johan Budi yang menyatakan setuju atas usul tersebut. Namun, ia menilai perlu ada kejelasan terkait mekanisme penetapan Kades dari calon tunggal.

​”Bukan soal musyawarahnya yang tidak setuju, tetapi harus diperjelas yang melakukan musyawarah itu siapa,” ujarnya.
​Kini, revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa masih dalam tahap pembahasan dan belum disahkan dalam rapat Paripurna.
​(pan/chri)
​
Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: DPR Sepakat Aturan Lawan Kotak kosong DihapusRevisi UU Desa
Previous Post

​MK Tolak Pembatasan Masa Jabatan Ketum Parpol, Ini Alasannya

Next Post

Dasar Hukum, Falsafah dan Proses Penyusunan RTRW

Rupol

Next Post
Dasar Hukum, Falsafah dan Proses Penyusunan RTRW

Dasar Hukum, Falsafah dan Proses Penyusunan RTRW

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election