Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Diimbau Minta BPK Audit Kerugian Rp8,03 Triliun

by Ruang Politik
in Nasional
428 18
0
Gedung Kejagung RI/Ilustrasi

Gedung Kejagung RI/Ilustrasi

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kembali atas angka kerugian tersebut, agar data yang dihasilkan sahih, valid, dan faktual.

RUANGPOLITIK.COM —Indonesia Audit Watch (IAW) meragukan hasil perhitungan kerugian keuangan negara Rp8,03 triliun di kasus korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kembali atas angka kerugian tersebut, agar data yang dihasilkan sahih, valid, dan faktual.

RelatedPosts

Banyak Data tak Sinkron, Fraksi PDIP Minta Menkeu dan Pemda Perbaiki Tata Kelola

Adian Minta Pemerintah Kaji Ulang Pembengkakan Biaya Kereta Cepat

Legislator PDIP: Selidiki Keterlibatan Pihak Lapas dalam Kasus Ammar Zoni

Sekretaris IAW Iskandar Sitorus meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit kembali atas angka kerugian tersebut, agar data yang dihasilkan sahih, valid, dan faktual.

Enam+02:15VIDEO: Ganjar Pranowo Temui Gen Z dan Millenial di Gelora Bung Karno
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyimpulkan kerugian negara di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795.

“Kami ragu dengan angka Rp8,03 triliun,” tutur Iskandar kepada wartawan, Senin (5/6/2023).

Menurut Iskandar, dalam proyek pembangunan BTS tersebut para vendor diketahui telah melakukan belanja berbagai perangkat penunjang untuk pembangunan BTS.

“Artinya barangnya sudah dibeli, apa iya kerugiannya hingga 80 persen. Maka dari itu kami meragukan penghitungan BPKP” jelas dia.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menambahkan, Kejagung mesti menjawab keraguan publik atas hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

“Sebab BPKP hanya menghitung prestasi terbangunnya BTS berdasarkan cut of proses pembangunan hingga tahun Maret 2022, yang secara kumulatif baru terbangun 20 persen,” kata Boyamin.

Padahal secara faktual, sambungnya, sampai dengan Desember 2022 anggaran sebesar Rp8,03 triliun itu sudah terserap sebesar 90 persen atau setara Rp7,47 triliun untuk belanja perangkat BTS, seperti akomodasi angkutan perangkat sampai ke lokasi dan konstruksi BTS.

“Namun belum dibuatkan berita acara serah terima BTS dengan BAKTI” ujarnya.
Boyamin menyebut, BPKP dinilai hanya menghitung dari jumlah menara sebanyak 1.200 unit dari 4.800 unit yang seharusnya terbangun. Namun, BPKP belum menghitung nilai perangkat BTS yang sudah dibelanjakan oleh sub kontraktor yang tersebar di seluruh wilayah.

“Penjelasan Kejagung atas keraguan publik harus rasional, logis, dan ilmiah. Hal ini dibutuhkan untuk menepis adanya tudingan motif politik dalam penanganan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G ini, yang dipakai untuk membunuh lawan politik, sekaligus menaikan kawan politik menjelang pilpres tahun 2024,” tuturnya.

Boyamin pun mengingatkan Kejagung agar tetap meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara, sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) No. 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2016, sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

“Salah satu rumusan pidana khusus yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian negara. Karena BPKP hanya berhak untuk menghitung kerugian negara, namun tidak berhak menyatakan adanya kerugian negara,” Boyamin menandaskan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKominfoKorupsi
Previous Post

Soal Aliran Dana Rp 70 Miliar Korupsi BTS kepada Staf Ahlinya, Ini Kata Sugiono…

Next Post

TR Kapolri: Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri

Ruang Politik

Next Post
Wakapolri Komjen Agus Andrianto/Ist

TR Kapolri: Komjen Agus Andrianto Jabat Wakapolri

Recommended

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

Payakumbuh City Of Randang Masuk 5 Besar Penghargaan Bhumandala

14 jam ago
Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

Presiden Lula Tegaskan Pentingnya Kerja Sama dengan Indonesia, Puji Kepemimpinan Visioner Presiden Prabowo

1 hari ago

Trending

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago

Popular

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

Gawat Pengembalian Penjualan LKS Ke Wali Murid Jadi Isu Hangat di Kota Payakumbuh

1 minggu ago
Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

Heppy Trenggono Sebut Kawasan Terpadu Batang Bisa Jadi Ekosistem Ekonomi

1 minggu ago
Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

Terkait Pembangunan Pasar, Pemko Payakumbuh Dan Niniak Mamak Koto Nan Ompek Duduk Bersama

4 minggu ago
Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

Masyarakat Payakumbuh Kecewa, Pacu Kuda Selama ini Gratis, Kini Harus Bayar

1 bulan ago
Moment Perhelatan “Indonesia Horse Racing CUP II” Mendapat Tanggapan Dari IP3 Buat Pemko Payakumbuh

Moment Perhelatan “Indonesia Horse Racing CUP II” Mendapat Tanggapan Dari IP3 Buat Pemko Payakumbuh

4 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election