RUANGPOLITIK.COM-Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan anak bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep harus berdasarkan sukarela, mengikuti pendidikan politik, dan kaderisasi jika hendak maju dalam Pilkada Depok via PDIP.
“Prinsipnya untuk menjadi anggota PDIP ini harus sukarela, artinya meluruhkan diri pada kepentingan partai yang lebih besar. Kemudian mengikuti proses pendidikan politik dan kaderisasi,” ujar Hasto di Kantor Dewan Pers, Senin (19/6/2023).
Hasto juga mengingatkan soal aturan PDIP yang tak memperbolehkan suatu keluarga bergabung dengan partai lain. Menurutnya, Kaesang juga sudah memberi kabar kepada Hasto terkait keinginannya menjadi kepala daerah.
“Dalam satu keluarga itu berasal dari satu parpol yang sama. Kami punya regulasi tidak boleh satu keluarga partainya beda-beda. Kemudian terkait proses, Mas Kaesang juga sudah berkabar dengan saya,” tuturnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan kepada Kaesang bahwa anak bungsu Jokowi itu bisa menjadi kepala daerah jika sudah mengikuti proses pendidikan politik dan kaderisasi secara lengkap.
“Makanya kita akan siapkan dari awal bersama dengan kader-kader lain yang juga punya hak sama, proses itu melalui sekolah partai. Tanpa melalui sekolah partai, kami tidak bisa mencalonkan,” kata dia.
Menurutnya, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka alias anak sulung Jokowi juga melakukan proses yang sama. Hasto bercerita bahwa Gibran menjalani mengikuti sekolah partai dan mendapat pelajaran slal tata kelola pemerintahan yang baik.
“Sebagaimana Mas Kaesang seperti yang disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani, kami terbuka dan siap melakukan pendidikan politik dan kaderisasi, hanya saja berdasarkan tahapan-tahapan pemilu itu untuk menjadi calon kepala daerah tersebut nanti setelah pileg dan pilpres,” ujarnya
Dia mengatakan proses pendidikan sebagai anggota baru PDIP alias mengikuti sekolah partai hanya membutuhkan waktu 5 sampai 7 hari saja. Selain itu, akan ada penugasan bagi calon kader PDIP.
“Kalau sekolah partai kan setelah dinyatakan sebagai calon ada dua tahap. Pertama pendidikan di kelas 5-7 hari. Kedua penugasan di lapangan, setelah itu ada peningkatan kembali khususnya terkait aspek-aspek kebijakan dalam visi misi calon kepala daerah kemudian strategi pemenangan pemilu,” tuturnya.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)