Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Kejagung Tegaskan Tak Dipesan dan Ditekan Usut Korupsi BTS Bakti Kominfo

by Ruang Politik
in Nasional
430 13
0
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana/Ist

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Untuk itu, Ketut Sumedana meminta publik tidak berasumsi terkait penanganan perkara di Kejagung. Termasuk adanya isu Kejagung ditekan pihak luar dalam menangani perkara korupsi BTS Kominfo.

RUANGPOLITIK.COM —Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak dipesan dan ditekan dalam mengusut kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana usai mengumumkan penetepan Ketua Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

RelatedPosts

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Pelaporan Pandji, Marinus Gea: Demokrasi Tak Boleh Kalah oleh Rasa Tersinggung

“Tidak akan bisa ditutup-tutupi ketika perkara ini sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah ada proses pemeriksaan,” tegas Ketut Sumedana.

Untuk itu, Ketut Sumedana meminta publik tidak berasumsi terkait penanganan perkara di Kejagung. Termasuk adanya isu Kejagung ditekan pihak luar dalam menangani perkara korupsi BTS Kominfo.

Menurut Ketut, Kejagung menjadikan alat bukti yang cukup sebagai landasan mengusut kasus korupsi BTS.

“Jadi enggak usah berasumsi apa pun. Semua kita bekerja berdasarkan alat bukti. Karena kita melakukan penegakan hukum tidak berdasarkan pesanan atau tekanan apa pun yang terkait dengan isu yang beredar di luar,” kata dia.

“Semua berdasarkan alat bukti yg terungkap dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Sebagai informasi, dalam kasus korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate yang langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (17/5/2023).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny G Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus korupsi BTS Bakti Kominfo mencapai Rp 8 triliun.

Selain Johnny G Plate, nama lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Bakti Kominfo, yakni Galubang Menak (GMS) selaku direktur utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020. Kemudian, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan Windi Purnama (WP) yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu.

Terbaru, Kejagung menetapkan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo yang menyeret Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Yusrizki berperan menyediakan panel surya dalam proyek tersebut.

Selain menjadi Ketua Komite Energi terbarukan Kadin, Yusrizki menjabat sebagai Managing Director PT Basis Utama Prima yang menjadi mitra penyedia panel surya. PT Basis Utama Prima merupakan perusahaan milik suami Puan Maharani, Happy Hapsoro.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: BTSKasus korupsiKejagung RI
Previous Post

Pedagang Sapi Kurban di Tangerang Keluhkan Sepinya Pembeli

Next Post

Presiden Ingatkan Jajarannya untuk Hati-hati Kelola Keuangan Negara

Ruang Politik

Next Post
Presiden Jokowi/Biro Pers Istana

Presiden Ingatkan Jajarannya untuk Hati-hati Kelola Keuangan Negara

Recommended

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

2 minggu ago

Trending

Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago

Popular

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

Memperkokoh Kekuatan di Limapuluh Kota, Mantan Kader Golkar ini, Bergabung Bersama NasDem

2 minggu ago
Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

Wacana Polri Dibawah Kementrian Ditolak Mahasiswa

3 minggu ago
Tujuh Presiden RI /Repro

Julukan Presiden Indonesia dari Soekarno Sampai Jokowi

2 tahun ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

Antoni, S.Pd., M.Pd.T: Pendidik Visioner Menuju Payakumbuh Kota Pendidikan yang Cerdas, Religius dan Unggul

4 bulan ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election