Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
RUANGPOLITIK.COM —Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi usulan mengenai Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ia diusulkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta juga diusulkan.
Rencana penetapan status tersangka kepada ketiganya berdasarkan ekspose yang dihadiri oleh seluruh pimpinan KPK pada Selasa, 13 Juni 2023.
Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta diduga telah melakukan tindak pidana korupsi seperti yang dimaksud dalam Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Berkaitan dengan hal tersebut, Jokowi berujar supaya pertanyaan yang diarahkan kepada Kementerian Pertanian. Orang nomor satu di Indonesia itu berujar sudah memberikan peringatan untuk hati-hati kepada para jajarannya.
“Tanyakan ke sana (Menteri Pertanian). Kan bolak-balik saya sampaikan hati-hati mengelola keuangan negara. Yang kita kelola di tingkat kementerian ini gede banget, harus diawasi, harus dikontrol, harus dicek. Bolak-balik saya sampaikan sekecil apapun,” kata Jokowi.
Penetapan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, dicurigai berkaitan dengan isu politik. Jokowi tidak menanggapi secara gamblang kecurigaan tersebut.
“Itu urusannya siapa. Kalau urusan penegak hukum tanyakan ke penegak hukum lah, jangan ke saya,” ucap Jokowi dikutip RuPol dari PMJ News.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)