• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
06 - 04 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Sorot UU Ekspor Pasir Laut, Anggota DPR: Seperti Aturan Olahraga Nasional

by Ruang Politik
in Nasional
434 13
0
Ilustrasi ekspor pasir laut, ajakan Menteri KKP untuk menganalisis izinnya ditolak Greenpeace Indonesia. /Pixabay

Ilustrasi ekspor pasir laut, ajakan Menteri KKP untuk menganalisis izinnya ditolak Greenpeace Indonesia. /Pixabay

478
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Berkaitan dengan izin ekspor laut, Jokowi mempertegasnya pada Pasal 9. Dalam pasal tersebut berbunyi jika hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

RUANGPOLITIK.COM —UU ekspor pasir laut disorot oleh wakil ketua Komisi VII DPR, Maman Abdurrahman. Ia berujar jika peraturan tersebut seperti atura untuk olahraga nasional.

Izin untuk ekspor pasir laut terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam undang-undang tersebut, ada regulasi terbaru mengenai pengelolaan pasir laut.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

Dalam Pasal 6 beleid tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan sejumalh pihak untuk mengeruk pasir laut dengan alasan mengendalikan sedimentesi laut. Sementara itu, dalam Pasal 8, Jokowi mengizinkan aktivitas pengerukan pasir laut dengan alasan pembersihan sedimentasi.

Berkaitan dengan izin ekspor laut, Jokowi mempertegasnya pada Pasal 9. Dalam pasal tersebut berbunyi jika hasil pengerukan pasir laut dari aktivitas pembersihan sedimentasi bisa dijual ke luar negeri dengan syarat kebutuhan dalam negeri sudah tercukupi.

Maman Abdurrahman menyoroti salah satu pertimbangan yang digunakan sebagai dasar diizinkannya ekspor pasir laut. Pertimbangan tersebut yaitu mengenai upaya pemerintah untuk melakukan pembersihan sedimentasi di laut dengan tujuan menjaga kesehatan dan kebersihan laut.

“Agak lucu ini, udah kayak UU olahraga nasional karena mengatur kesehatan, sampai sekarang saya belum ketemu korelasi antara sedimentasi dengan kesehatan laut,” kata Maman Abdurrahman.

Selain aturan tersebut yang dianggap lucu, Maman Abdurrahman juga bingun tentang pasal yang menyatakan bahwa wilayah yang dilakukan pembersihan ditentukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan berdasarkan kajian dan tidak boleh masuk dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan. Menurutnya, hal tersebut sangat tidak mungkin.

“Bagaimana caranya kita mengambil pasir yang tersedimentasi tapi itu di luar IUP (Izin Usaha Pertambangan) kita, tapi bisa manfaatkan itu, sepemahaman saya kalau UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara, kita melakukan aktivitas mineral dan tambang kita harus ada dasar IUP dulu,” ujar Maman Abdurrahman.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: DPR RIPasir Laut
Previous Post

Viral 3 Perempuan Keroyok 1 Perempuan di Kalteng Gegara Rebutan Cowok

Next Post

Ini Pertanyaan Jokowi ke Sandiaga di PRJ Kemayoran

Ruang Politik

Next Post
PPP Berharap Sandiaga Bawa Sukses dan Hoki

Ini Pertanyaan Jokowi ke Sandiaga di PRJ Kemayoran

Recommended

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

2 hari ago
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi

Pemko Payakumbuh Perkuat Komitmen Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

2 hari ago

Trending

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

6 hari ago
Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

Wali Nagari Limbanang Yori Noviola Ucapkan Terimakasih Kepada Para Tokoh Luak 50 Datang Melayat kerumah Duka

5 hari ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

4 minggu ago
Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

Ucok Namara : Terkait Jembatan Ambruk di Sungai Rimbang, Sebuah Musibah yang Tidak Kami Inginkan

6 hari ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive