RUANGPOLITIK.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan soal uji materi Sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Berdasarkan agenda yang diterima, pembacaan putusan akan dibacakan di Gedung MK pagi ini.
“Pengucapan putusan perihal Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, 15 Juni 2023 pukul 09.30 WIB,” tulis MK dalam agendanya seperti dikutip Kamis (15/6/2023).
Diketahui, putusan ini dibacakan usai para hakim MK yang berjumlah sembilan orang melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). RPH dilakukan usai para hakim MK mendengar keterangan para saksi terkait beleid yang diujikan.
Menanggapi hal ini, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan hadir secara daring untuk mendengarkan putusan. “Hadir daring,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari singkat.
Diketahui, jika uji materi ini diterima maka bisa saja Pemilu 2024 berjalan dengan sistem proporsional tertutup. Artinya, pada Pemilu Legislatif nanti para pemilih hanya akan memilih partai saja tanpa foto juga informasi data diri para calon anggota legislatif.
Namun, bisa saja putusan tersebut berlaku tetapi bukan untuk Pemilu yang berlangsung tahun depan. Meski begitu, ramai diisukan putusan MK soal uji materi sistem pemilu terbuka sudah bocor sebelum dibacakan.
Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. Denny pun meyakini putusan akan terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan perbandingan 6 hakim setuju pemilu tertutup dan 3 hakim masih ingin terbuka.
EDITOR: Adi Kurniawan
(RuPol)