Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home RuangIlmu

Ramai Dibahas Jelang Keputusan MK, Apa Itu Open Legal Policy?

by Rupol
in RuangIlmu
437 9
0
477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

RUANGPOLITIK.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan gugatan terhadap sistem pemilu besok, apakah sistem dengan mencoblos nama caleg seperti pemilu sebelumnya, atau bakal mencoblos gambar partai tanpa bisa memilih calegnya. Ada istilah penting yang perlu diketahui sembari menunggu putusan MK besok. Istilah penting itu adalah ‘open legal policy’.

Istilah ini sering disebut-sebut orang dalam diskursus MK menyikapi gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu.

RelatedPosts

Senam Zumba Menambah Kebugaran Fisik dan Mental

Terapi Sengat Lebah Efektif Obati Berbagai Penyakit

Pisang Sale, Camilan Manis dan Legit Khas Camilan Indonesia Asli (CI4)

Dulu, MK menyebut urusan UU Pemilu termasuk kategori open legal policy. Urusan UU Pemilu tidak diatur secara detail oleh konstitusi, norma hukum tertinggi yang menjadi domain hakim-hakim MK.

Hal ini disampaikan MK lewat lama Facebook resminya, ‘Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia’ pada 12 Desember 2020, atau hampir tiga tahun lalu. Begini penjelasan MK soal open legal policy.

“(Open) Legal Policy dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang (UU). Hal ini dipraktikkan ketika konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan suatu ketentuan tertentu harus diatur oleh UU,” demikian kata MK dalam unggahan Facebook 12 Desember 2020, diakses detikcom pada Rabu (14/6/2023).

Bila suatu urusan merupakan open legal policy, maka urusan tersebut tidak menjadi urusan MK melainkan urusan pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. MK (saat itu) menjadikan UU mengenai pemilu sebagai contoh open legal policy.

“Dalam beberapa putusan Mahkamah Konstitusi, yang dipertimbangkan sebagai aturan dengan pilihan kebijakan terbuka adalah UU terkait pemilihan umum,” kata MK, menjadikan UU Pemilu sebagai contoh open legal policy.

Jadi, ‘open legal policy’ adalah ‘pilihan kebijakan terbuka’ bagi pembuat undang-undang, bukan MK. Argumen bahwa suatu perkara merupakan ‘open legal policy’ juga sering muncul ketika orang membahas soal gugatan terhadap sistem proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang bakal diputus besok, entah dikabulkan, ditolak, atau bagaimana jadinya besok.

Dalam berita detikcom, 12 Januari lalu, ahli hukum tata negara Refly Harun menyebut sistem pemilu tidak diatur dalam konstitusi. Itu adalah urusan pembentuk undang-undang, bukan urusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi biarkan pembentuk Undang-undang yang menentukannya. Bagi saya yang selama ini bergerak di bidang hukum tata negara, UUD kita tidak mengatur sistem pemilu,” kata Refly saat itu.

Dalam berita sebelumnya 27 Juli 2022 soal gugatan presidential threshold di MK, hakim MK Arief Hidayat meminta PKS yang memohon gugatan untuk membayangkan gugatan yang bisa muncul selanjutnya bila gugatan PKS dikabulkan. PKS saat itu memohon agar presidential threshold diubah dari 20% menjadi 7-9%. Menurut hakim MK Arief Hidayat, urusan presidential threshold adalah urusan open legal policy, bukan urusan MK.

“Kenapa angka yang open legal policy itu harus Mahkamah menentukan? Ini sebetulnya lebih tepat ke legislative review,” kata Arief yang tertuang dalam risalah sidang MK yang dikutip dari website MK, 27 Juli 2022.

Denny Indrayana yang belakangan heboh soal putusan MK mengenai gugatan terhadap sistem proporsional terbuka Pemilu, juga menggunakan istilah ‘open legal policy’. Ini disampaikannya lewat keterangan tertulis pada 30 Mei lalu.

“Karena soal pilihan sistem Pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen (open legal policy). Supaya juga putusan yang berpotensi mengubah sistem Pemilu di tengah jalan itu, tidak menimbulkan kekacauan persiapan Pemilu, karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, ataupun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi,” kata Denny saat itu.

Terbaru, ada mantan penggawa KPU yakni Hadar Nafis Gumay sebagai perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih yang menggunakan istilah ‘open legal policy’. Menurutnya, sistem proporsional terbuka (pileg nyoblos caleg) atau sistem proporsional tertutup (pileg nyoblos partai) adalah open legal policy.

“Jadi sudah seharusnya MK mengambil sikap konsisten terhadap berbagai aspek serupa dalam beberapa pengujian lain, sebagai satu kewenangan pembuat UU (open legal policy),” kata Hadar kepada wartawan, Rabu (14/6).(Syf)

Editor: Syafri Ario
(Rupol)

Tags: Apa Itu Open Legal Policy?Ramai Dibahas Jelang Keputusan MK
Previous Post

PDIP Patuh MK Terkait Sistem Pemilu, Ingatkan Zaman SBY Terjadi Perubahan

Next Post

Carut Marut Keuangan KONI Provinsi Banten Dipimpin Ketum Parpol

Rupol

Next Post
AKBP. Dr. Dewa Wijaya, SH.MH........ Ketua Umum Perkemi Provinsi Banten/Ist

Carut Marut Keuangan KONI Provinsi Banten Dipimpin Ketum Parpol

Recommended

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh Mengesahkan Dua Ranperda 

Rapat Paripurna DPRD Payakumbuh Mengesahkan Dua Ranperda 

2 hari ago
Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

Abinsya Akbar Ramadhan Siswa SMA Negeri 2 Payakumbuh Raih Nilai Tertinggi Nasional Pada Ujian Tertulis Berbasis Komputer 2025

2 hari ago

Trending

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

3 tahun ago

Popular

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

2 minggu ago
Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

4 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

4 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

3 minggu ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election