• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
18 - 05 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Muhammadiyah Menolak Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

by Ruang Politik
in Nasional
437 9
0
Muhammadiyah Menolak Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK/Ist

Muhammadiyah Menolak Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK/Ist

477
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Trisno jikapun putusan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

RUANGPOLITIK.COM —Polemik mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan serius dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan pimpinan KPK hendak ditambah 1 tahun berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sebagaimana layaknya lembaga negara independen lain.

RelatedPosts

Tak Temukan Pelanggaran, Kemendag Sebut Produk Edi Sesuai Ketentuan

Pengalihan Nomor Tak Kunjung Tuntas Sejak 2022, Konsumen Pertanyakan Profesionalitas Gerai Indosat

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan bahwa pihaknya menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan untuk periode saat ini.

“Terkait dengan dengan perpanjangan yang diambil untuk otomatis menjadi lima tahun untuk periode saat ini kami tolak, karena prinsipnya mereka itu empat tahun saja, dan tidak pernah ada komisioner KPK dari awal berdiri mempersoalkan 4 tahun,” kata Trisno kepada kepada wartawan di Yogyakarta Selasa (13/6/2023).

Menurut Trisno jikapun putusan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

“Dengan demikian, kalaupun itu dikabulkan oleh MK, tadi kami tegaskan itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan nanti dirumuskan dalam Undang-Undang,” ujar Trisno.

Untuk itu MHH PP Muhammadiyah meminta Pemerintah untuk menjalankan proses seleksi sebagai bagian dari ketentuan UU KPK dan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menentukan bahwa Pemohon bernama Nurul Ghufron dapat mengikuti proses seleksi pada usia 49 Tahun.

Jika seleksi tidak dijalankan maka Putusan MK Nomor 112 tidak akan pernah dapat dilaksanakan sampai kapanpun karena pengecualian diberikan kepada Nurul yang berusia 49 tahun, bukan kepada Nurul yang telah berusia 50 tahun.

Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Kehormatan MK untuk menyidangkan potensi pelanggaran etik karena sebagian besar hakim konstitusi telah melanggar prinsip integritas hakim konstitusi karena mengubah-ubah cara berpikir hukumnya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Trisno menambahkan pihaknya meminta kepada publik untuk terus mengawasi MK sebab peradilan konstitusional merupakan tempat perlindungan hak konstitusional warga Negara bukan untuk segelintir orang.

Dan apabila Presiden tidak melaksanakan proses seleksi pimpinan KPK maka terbuka ruang Keputusan Presiden memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK untuk digugat ke pengadilan tata usaha negara.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKMuhammadyah
Previous Post

Ketua Komisi X: Marketplace Guru Bisa Efektif Jika Akar Persoalan Guru Honorer Tuntas

Next Post

Jelang Iduladha, Napi Lapas Subang Jualan Hewan Kurban

Ruang Politik

Next Post
Napi Lapas Subang Jualan Hewan Kurban/Ist

Jelang Iduladha, Napi Lapas Subang Jualan Hewan Kurban

Recommended

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

Walikota Zulmaeta Tinjau Dampak Banjir di Payakumbuh

4 hari ago
Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

Dinas Kominfo Payakumbuh Dukung Pembinaan dan Penguatan Kapasitas ASN

4 hari ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

Walikota Payakumbuh Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas

6 hari ago

Popular

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

Desri : Jangan Tanggung tanggung Safni Harus Ambil Jabatan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten 50 Kota

3 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

3 tahun ago
Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

Ketua KONI Payakumbuh Terpilih, Chairul Mufti Targetkan Posisi 3 Besar Porprov Sumbar 2026

3 minggu ago
Kota Barus, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara/Wikipedia

Menelisik Sejarah Kota Barus, Gerbang Dakwah Islam Pertama di Indonesia

3 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive