Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Muhammadiyah Menolak Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

by Ruang Politik
in Nasional
436 9
0
Muhammadiyah Menolak Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK/Ist

Muhammadiyah Menolak Putusan MK Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK/Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Menurut Trisno jikapun putusan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

RUANGPOLITIK.COM —Polemik mengenai perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat tanggapan serius dari Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan pimpinan KPK hendak ditambah 1 tahun berdasarkan Mahkamah Konstitusi (MK) Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022, yang memutuskan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun sebagaimana layaknya lembaga negara independen lain.

RelatedPosts

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

Keran Impor Gula Dibuka, Legislator PDIP: Ini Bisa Merugikan Petani

Legislator PDIP Dorong Anak Muda Lawan Paham Radikalisme Melalui Media Sosial

Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan bahwa pihaknya menolak perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK diberlakukan untuk periode saat ini.

“Terkait dengan dengan perpanjangan yang diambil untuk otomatis menjadi lima tahun untuk periode saat ini kami tolak, karena prinsipnya mereka itu empat tahun saja, dan tidak pernah ada komisioner KPK dari awal berdiri mempersoalkan 4 tahun,” kata Trisno kepada kepada wartawan di Yogyakarta Selasa (13/6/2023).

Menurut Trisno jikapun putusan tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi sebaiknya untuk pimpinan KPK periode berikutnya.

“Dengan demikian, kalaupun itu dikabulkan oleh MK, tadi kami tegaskan itu untuk periode berikutnya. Kalau memang itu yang akan ditetapkan dan nanti dirumuskan dalam Undang-Undang,” ujar Trisno.

Untuk itu MHH PP Muhammadiyah meminta Pemerintah untuk menjalankan proses seleksi sebagai bagian dari ketentuan UU KPK dan Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022 yang menentukan bahwa Pemohon bernama Nurul Ghufron dapat mengikuti proses seleksi pada usia 49 Tahun.

Jika seleksi tidak dijalankan maka Putusan MK Nomor 112 tidak akan pernah dapat dilaksanakan sampai kapanpun karena pengecualian diberikan kepada Nurul yang berusia 49 tahun, bukan kepada Nurul yang telah berusia 50 tahun.

Muhammadiyah juga meminta Mahkamah Kehormatan MK untuk menyidangkan potensi pelanggaran etik karena sebagian besar hakim konstitusi telah melanggar prinsip integritas hakim konstitusi karena mengubah-ubah cara berpikir hukumnya untuk kepentingan pihak-pihak tertentu.

Trisno menambahkan pihaknya meminta kepada publik untuk terus mengawasi MK sebab peradilan konstitusional merupakan tempat perlindungan hak konstitusional warga Negara bukan untuk segelintir orang.

Dan apabila Presiden tidak melaksanakan proses seleksi pimpinan KPK maka terbuka ruang Keputusan Presiden memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK untuk digugat ke pengadilan tata usaha negara.

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: MKMuhammadyah
Previous Post

Ketua Komisi X: Marketplace Guru Bisa Efektif Jika Akar Persoalan Guru Honorer Tuntas

Next Post

Jelang Iduladha, Napi Lapas Subang Jualan Hewan Kurban

Ruang Politik

Next Post
Napi Lapas Subang Jualan Hewan Kurban/Ist

Jelang Iduladha, Napi Lapas Subang Jualan Hewan Kurban

Recommended

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Bank Nagari Peduli, Bantu 90 Juta, Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

1 hari ago
Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

Bantuan Musibah Kebakaran Pasar Payakumbuh Terus Mengalir

2 hari ago

Trending

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

Dampingi Gubernur Sumbar Mahyeldi, Mustafa Akan Kerahkan TRC PKS Pasca Kebakaran Pasar Payakumbuh

6 hari ago
Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

Datang Mendadak, Boy Sandi,SH Bantu Buku Tulis Buat Anak Sekolah

6 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja  Walikota CUP 2025

Walikota Payakumbuh Resmi Menutup Kejuaraan Tenis Meja Walikota CUP 2025

4 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

2 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

3 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election