• Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber
31 - 03 - 2026
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Soal Asas Legalitas, Mahfud MD: Orang Bikin Sambal Ganja Tidak Boleh Dihukum

by Ruang Politik
in Nasional
427 18
0
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md disebut meragukan dugaan pelecehan seksual sebagai latar belakang kasus pembunuhan/Ist

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md /Ist

476
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa aturan tentang seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada undang-undang yang mengatur juga tertuang dalam dalil agama.

RUANGPOLITIK.COM —Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berbicara tentang asas legalitas.

Menurutnya, asas legalitas menyatakan bahwa seseorang tidak boleh dihukum sebelum adanya peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang.

RelatedPosts

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Komitmen Pelayanan, Jasaraharja Putera Serahkan Armada Shuttle untuk ASDP

Mosi Tak Percaya BEM PTMA Indonesia ke Pemerintah

“Asas legalitas itu menyatakna bahwa orang tidak boleh dihukum sebelum ada peraturan yang melarang bahwa perbuatan itu dilarang,” kata Mahfud Md dalam sambutannya di acara dies natalis ke-54 Universitas Malikussaleh, sebagaimana dikutip RuPol dari YouTube Kemenko Polhukam, pada Selasa, 13 Juni 2023.

Mahfud lantas mencontohkan bahwa seseorang yang membuat sambal ganja tidak bisa dipidana. Karena, tidak ada di dalam undang-undang bahwa barang mereka yang membuat sambal ganja dapat dihukum. Dia menyebut seseorang yang membuat sambal ganja bisa dihukum jika telah ada undang-undang yang mengaturnya.

“Misalnya orang minum ganja, bikin sambal ganja itu tidak boleh dihukum karena tidak ada di UU bahwa barang siapa membuat sambal ganja, ndak ada. Itu baru dihukum kalau sudah ada di UU,” tutur Mahfud.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan bahwa aturan tentang seseorang tidak boleh dihukum sebelum ada undang-undang yang mengatur juga tertuang dalam dalil agama.

“Di dalam Islam itu ada dalilnya. Tidak boleh orang dihukum sebelum dia tahu ada yang salah. Itu kan asas legalitas,” ucap Mahfud.

Keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah harus ditaati. Dia menyebut putusan hakim tetap mengikat meskipun ada pihak menilai vonis yang dijatuhkan hakim tidak adil.

“Hakim kalau membuat keputusan sudah inkrah harus ditaati. Jangan kalau sudah membuat keputusan terus orang bilang ‘hakimnya ga adil’. Tetap putusannya mengikat, hakimnya tangkap, putusannya mengikat,” tutur Mahfud.

Putusan hakim mengikat dan mengakhiri sengketa dalam perkara. Tidak masalah apabila tak setuju atas putusan hakim tetapi vonis yang telah dibacakan hakim tetap mengikat.

“Keputusan hakim itu mengikat mengakhiri perselisihan kalau kamu tidak setuju enggak apa-apa, tapi keputusan hakim itu harus ditaati, kalau enggak, enggak akan pernah ada keputusan hakim ditaati. Benar kata ini, salah kata itu, benar kata sana, salah kata ini, enggak ada. Taati kalau hakim sudah memutus vonis dengan vonis dan inkrah”

“Saudara itu adalah dalil-dalil yang ada di dalam agama yang kemudian masuk ke dalam hukum modern,” ucap Mahfud menambahkan.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: GanjaMahfud MDSambal Ganja
Previous Post

16.990 ASN, TNI, dan Polri Pindah ke IKN Kaltim pada 2024

Next Post

Tangerang di Urutan Pertama Sebagai Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia Pagi Ini

Ruang Politik

Next Post
Ilustrasi polusi udara di Kota Jakarta. /Antara

Tangerang di Urutan Pertama Sebagai Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Indonesia Pagi Ini

Recommended

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

Walikota Payakumbuh Tegaskan 5. Prioritas Utama Pembangunan Daerah

13 jam ago
Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Pemko Payakumbuh Raih Penghargaan Dari Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

13 jam ago

Trending

Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago

Popular

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

Kasus Suap DJKA Bergulir, Budi Karya Sumadi Absen dari Kursi Saksi

3 minggu ago
Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

Penghujung Ramadhan, Duka Menyelimuti POBSI Kota Payakumbuh, Rinaldi:Selamat Jalan Ketua

2 minggu ago
Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

Menjemput Asa di Harau: Kala Marsanova Andesra Menukar “Efisiensi” dengan Solusi Nyata

2 minggu ago
Ilustrasi Dugem/Ist

13 Night Club Terpopuler yang Paling Digemari di Jakarta

2 tahun ago
Anak-anak penyiram makam yang lazim ditemui saat ziarah Ramadan di TPU Tegal Alur Kalideres, Jakarta/Antara

Doa dan Tata Cara Ziarah Kubur Orang Tua, Bolehkah Menyiram Air di Atas Kuburan?

3 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

ruang politik
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Login
  • Sign Up

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election - Cre4tive