Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

6.389 Pejabat Belum Lapor Harta di LHKPN

by Ruang Politik
in Nasional
422 27
0
Ilustrasi LHKPN/Repro

Ilustrasi LHKPN/Repro

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Firli menyinggung pentingnya laporan ini, mengingat, menurutnya salah satu tolak ukur untuk dalam menghindari perilaku korupsi adalah dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

RUANGPOLITIK.COM —Sebanyak 6.389 pejabat negara tercatat belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tanggal 31 Mei 2023.

Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di hadapan DPR RI.

RelatedPosts

Adukan Penyidik Polda Kalsel yang Lakukan Intimidasi, Komut PT AGM Datangi Mabes Polri

Diduga Melakukan Penipuan, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polisi

Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh Resmi .Dilantik Presiden Prabowo

Firli Bahuri dan petinggi KPK lainnya mengemukakan laporan kinerja lembaga dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2023. Dalam forum tersebut, ia membuka catatan wajib lapor harta yang belum dipenuhi ribuan pejabat.

“Sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang, sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan dan 6.389 orang belum melaporkan,” ucap dia, dikutip Kamis, 8 Juni 2023.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari bidang pejabat eksekutif, terdapat 4.400 orang yang belum melaporkan hartanya pada KPK. Sementara itu pejabat legislatif sebanyak 1.431 orang, dan yudikatif sebanyak 147 orang. Selain itu, pihak-pihak badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum lapor LHKPN berjumlah 411 orang.

Firli menyinggung pentingnya laporan ini, mengingat, menurutnya salah satu tolak ukur untuk dalam menghindari perilaku korupsi adalah dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.

Aturan dan Ketentuan Laporan Harta Pejabat di LHKPN
Ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya di LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.

Selain kedua unsur tersebut, ada juga pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Artinya, pejabat publik lain yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus ikut melapor.

Definisi Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Adapun pejabat lain yang punya fungsi strategis dalam perundang-undangan yang berlaku meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia (BI), Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.

Dalam peraturan lainnya, di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan penyelenggara negara semata yang terikat pada kewajiban lapor harta, melainkan bisa jadi hampir seluruh instansi, sebab kini wajib lapor (WL) telah diperluas.

Di antaranya Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: #lhkpnKPK
Previous Post

Ganjar Dapat Dukungan Seniman dan Dalang se-Indonesia

Next Post

Romahurmuziy Dipolisikan atas Pencemaran Nama Baik

Ruang Politik

Next Post
Ketua Majelis Pertimbangan PPP Romahurmuziy/Dok.PPP

Romahurmuziy Dipolisikan atas Pencemaran Nama Baik

Recommended

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

Ketua PTMSI Payakumbuh Fitrayanto Dukung Penuh Porwarprov Sumbar.2025, Pak Walikota Ikut Latihan Tenis Meja Bersama Wartawan

2 hari ago
DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

DPRD Payakumbuh Gelar Rapat Paripurna Ranperda

3 hari ago

Trending

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

4 hari ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago

Popular

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

Warung Bakso Sony Hadir di Payakumbuh, Rasanya “Lamak Bana”

1 bulan ago
19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

19 Keluarga di Payakumbuh Mendapatkan Bantuan.Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

1 bulan ago
Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

Sebanyak 124 Warga Rentan di Payakumbuh Mendapat ATENSI

4 minggu ago
H. Muhammad Thohir, pengusaha papan atas nasional, Ayah Boy Thohir dan Erick Thohir/RuPol

Mengenal H Teddy Thohir, Pengusaha Nasional yang Lengket dengan Masjid

2 tahun ago
Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

Maju Bersama Mobilindo Memberikan Pelayanan Kendaraan Secara Maksimal

4 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election