Firli menyinggung pentingnya laporan ini, mengingat, menurutnya salah satu tolak ukur untuk dalam menghindari perilaku korupsi adalah dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
RUANGPOLITIK.COM —Sebanyak 6.389 pejabat negara tercatat belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga tanggal 31 Mei 2023.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di hadapan DPR RI.
Firli Bahuri dan petinggi KPK lainnya mengemukakan laporan kinerja lembaga dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2023. Dalam forum tersebut, ia membuka catatan wajib lapor harta yang belum dipenuhi ribuan pejabat.
“Sampai 31 Mei 2023, kewajiban lapor penyelenggara negara sebanyak 371.722 orang, sebanyak 365.333 orang sudah melaporkan dan 6.389 orang belum melaporkan,” ucap dia, dikutip Kamis, 8 Juni 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari bidang pejabat eksekutif, terdapat 4.400 orang yang belum melaporkan hartanya pada KPK. Sementara itu pejabat legislatif sebanyak 1.431 orang, dan yudikatif sebanyak 147 orang. Selain itu, pihak-pihak badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) yang belum lapor LHKPN berjumlah 411 orang.
Firli menyinggung pentingnya laporan ini, mengingat, menurutnya salah satu tolak ukur untuk dalam menghindari perilaku korupsi adalah dengan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dalam buku berjudul Pengantar Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dijelaskan, LHKPN merupakan daftar keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan. Penetapannya dilakukan langsung oleh KPK.
Aturan dan Ketentuan Laporan Harta Pejabat di LHKPN
Ada dua pihak utama yang wajib melaporkan hartanya di LHKPN. Pertama, penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999. Kedua, pejabat negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif.
Selain kedua unsur tersebut, ada juga pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Artinya, pejabat publik lain yang selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku juga harus ikut melapor.
Definisi Penyelenggara Negara menurut UU Nomor 28 Tahun 1999 yaitu Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, menteri, gubernur, hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Adapun pejabat lain yang punya fungsi strategis dalam perundang-undangan yang berlaku meliputi, Direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan BUMD, Pimpinan Bank Indonesia (BI), Pimpinan Perguruan Tinggi, Pejabat Eselon I dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer, dan kepolisian Negara Republik Indonesia, Jaksa, Penyidik, Panitera Pengadilan, Pemimpin dan Bendaharawan Proyek.
Dalam peraturan lainnya, di Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bukan penyelenggara negara semata yang terikat pada kewajiban lapor harta, melainkan bisa jadi hampir seluruh instansi, sebab kini wajib lapor (WL) telah diperluas.
Di antaranya Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara, semua kepala kantor di lingkungan Departemen Keuangan, Pemeriksa Bea dan Cukai, Pemeriksa Pajak, Auditor, Pejabat yang mengeluarkan perizinan, Pejabat atau Kepala Unit Pelayanan Masyarakat dan pejabat pembuat regulasi.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)