Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.
RUANGPOLITIK.COM —Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk peserta Pemilu 2024.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menganggapnya sebagai sebuah kemunduran karena mengurangi transparansi dari aliran dana yang digunakan selama pemilu.
“Menurut saya, ini kemunduran banget. Legasi yang sudah dibuat di pemilu sebelumnya tidak dilanjutkan dengan alasan tidak diatur oleh undang-undang,” kata Khoirunnisa kepada awak media, Rabu (31/5).
Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.
Menurutnya, mekanisme yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik untuk transparansi. Peserta pemilu diwajibkan melapor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
“Adanya tiga tahapan laporan ini kan juga menunjukkan kepada publik bahwa dalam tahapan kampanye ini bisa jadi peserta pemilu mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga. Ini yang seharusnya dicatatkan,” ujarnya.
Khoirunnisa menambahkan, “Dana kampanye yang sekarang ada saja tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye, apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus?”
Sebelumnya, KPU berencana menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. KPU beralasan hal itu tak diatur dalam UU Pemilu.
Dengan demikian, peserta pemilu hanya wajib melaporkan laporan dana awal kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)