Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Nasional

Perludem Kritik Keras KPU Mau Hapus Syarat Laporan Sumbangan Kampanye

by Ruang Politik
in Nasional
441 9
0
Gedung KPU/Ist

Ilustrasi Gedung KPU/Ist

481
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.

RUANGPOLITIK.COM —Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritik rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang ingin menghapus ketentuan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk peserta Pemilu 2024.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Agustyati menganggapnya sebagai sebuah kemunduran karena mengurangi transparansi dari aliran dana yang digunakan selama pemilu.

RelatedPosts

Soal Tembok Cilincing Yang Sulitkan Nelayan, Ini Kata PDIP

Legislator PDIP Soroti Syuting di Indonesia Lebih Mahal Dibanding di Luar Negeri

Puan Maharani: Atas Nama DPR RI Saya Meminta Maaf

“Menurut saya, ini kemunduran banget. Legasi yang sudah dibuat di pemilu sebelumnya tidak dilanjutkan dengan alasan tidak diatur oleh undang-undang,” kata Khoirunnisa kepada awak media, Rabu (31/5).

Khoirunnisa mempertanyakan alasan KPU menghapus kewajiban laporan penerimaan dana kampanye. Ia bertanya-tanya apakah kebijakan itu dilandasi kajian yang jelas.

Menurutnya, mekanisme yang diterapkan sebelumnya sudah cukup baik untuk transparansi. Peserta pemilu diwajibkan melapor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

“Adanya tiga tahapan laporan ini kan juga menunjukkan kepada publik bahwa dalam tahapan kampanye ini bisa jadi peserta pemilu mendapatkan sumbangan dari pihak ketiga. Ini yang seharusnya dicatatkan,” ujarnya.

Khoirunnisa menambahkan, “Dana kampanye yang sekarang ada saja tidak cukup detail menggambarkan penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye, apalagi jika ada satu tahapan yang dihapus?”
Sebelumnya, KPU berencana menghapus kewajiban peserta Pemilu 2024 untuk membuat laporan penerimaan sumbangan dana kampanye. KPU beralasan hal itu tak diatur dalam UU Pemilu.

Dengan demikian, peserta pemilu hanya wajib melaporkan laporan dana awal kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: KPUPerludemSumbanagan Kampanye
Previous Post

Prabowo Ajak Anies-Ganjar Adu Gagasan di Pilpres: Jangan Caci Maki

Next Post

Soal Cawapres Anies Baswedan, Mardani Ali Sera Ungkap 3 Nama

Ruang Politik

Next Post
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan di acara deklarasi relawan Amanat Indonesia (ANIES) di GBK Senayan, Jakarta, Minggu (7/5)./Ist

Soal Cawapres Anies Baswedan, Mardani Ali Sera Ungkap 3 Nama

Recommended

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

Zigo Rolanda: Enam Daerah Irigasi Di Limapuluh Kota Bakal Direhabilitasi

15 jam ago
Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

Bupati Safni Dijamu Mensos, Bahas Sekolah Rakyat Limapuluh Kota

15 jam ago

Trending

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

18 jam ago
ASN Payakumbuh Galang Dana  Percepatan Lapak Pedagang

ASN Payakumbuh Galang Dana Percepatan Lapak Pedagang

3 hari ago

Popular

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

Puluhan Ribu Masyarakat Tumpah Ruah Saksikan Pawai Alegoris HUT RI Ke 80 di Kota Payakumbuh

3 minggu ago
Payakumbuh Jadi Tuan Rumah  Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

Payakumbuh Jadi Tuan Rumah Pertemuan Daerah Dharmayukti Karini (DYK) Provinsi Sumatera Barat

3 minggu ago
Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

Walikota Payakumbuh Apresiasi Atlet Payakumbuh

4 minggu ago
Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

Ikatan Keluarga Anam Suku (IKAS ) Bantu 50 Juta Buat Ikatan Pedagang Pasar Payakumbuh (IP3)

18 jam ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election