Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
RUANGPOLITIK.COM —Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa (TM) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, wujud perbuatan terduga pelanggar yaitu Teddy Minahasa adalah telah memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.
“Yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukti Tinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP (Linda Pujiastusi) alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).
Kemudian, pasal yang dilanggar oleh Teddy Minahasa yaitu Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H dan pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.
Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.
Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.
Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.
Vonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)