Login
No Result
View All Result
Ruang Politik
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
No Result
View All Result
Ruang Politik
No Result
View All Result
Home Kilas Update

Dipecat sebagai Anggota Polri, Ini Pelanggaran yang Dilakukan Teddy Minahasa

by Ruang Politik
in Kilas Update
434 9
0
Terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. /Antara

Terpidana kasus peredaran narkotika jenis sabu Irjen Pol Teddy Minahasa melihat ke arah wartawan seusai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat tersebut divonis hukuman penjara selama seumur hidup. /Antara

474
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

RUANGPOLITIK.COM —Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa (TM) mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, wujud perbuatan terduga pelanggar yaitu Teddy Minahasa adalah telah memerintahkan AKBP Doddy Prawiranegara untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram.

RelatedPosts

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Payakumbuh Sebagai Salah Satu Daerah Terdepan Dalam Pembangunan Berbasis Data Kependudukan

“Yang merupakan hasil tangkapan Satres Narkoba Polres Bukti Tinggi dengan mengganti tawas seberat 5 kilogram serta memerintahkan untuk menyerahkan sabu sebesar 5 kilogram kepada saudara LP (Linda Pujiastusi) alias AN untuk dijual,” kata Ramadhan kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

Kemudian, pasal yang dilanggar oleh Teddy Minahasa yaitu Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (1) huruf F, Pasal 10 ayat (2) huruf H, Pasal 11 ayat (1) huruf H dan pasal 13 huruf E Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang KKEP.

Diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atau PN Jakbar menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Teddy Minahasa Putra. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dinyatakan bersalah dalam kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar hakim saat membacakan putusan vonis terhadap Teddy dalam persidangan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).

Sejumlah hal menjadi pertimbangan majelis hakim PN Jakbar dalam menjatuhkan vonis dimaksud. Untuk hal-hal yang memberatkan hukuman yakni Teddy dinilai tidak mengakui dan menyangkal perbuatannya. Teddy juga dinilai berbelit saat memberikan keterangan.

Tak hanya itu, Teddy juga dinilai menikmati penjualan narkotika jenis sabu. Sebagai anggota kepolisian dengan jabatan Kapolda Sumbar, Teddy seharusnya mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Hakim juga menyatakan Teddy Minahasa telah merusak nama baik institusi Polri, mengkhianati perintah Presiden Jokowi untuk memberantas peredaran narkoba.

Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan hukuman, majelis hakim PN Jakbar menyebutkan Teddy tidak pernah dihukum dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 30 tahun dengan mendapat sejumlah penghargaan.
Putusan dimaksud diyakini majelis hakim sudah pantas untuk dijatuhkan kepada Teddy Minahasa.

Vonis Teddy Minahasa yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakbar lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut agar Teddy dihukum mati terkait kasus narkotika. Jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus dimaksud.

 

Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)

Tags: PN jakbarPolriTeddy Minahasa
Previous Post

Ada Menteri di Kabinet Presiden Tidak Punya Kendaraan? Siapakah?

Next Post

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Petinggi Antam & Bea Cukai Soetta

Ruang Politik

Next Post
Gedung Kejagung RI/Ilustrasi

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Periksa Petinggi Antam & Bea Cukai Soetta

Recommended

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

Pemko Payakumbuh Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Relokasi Puskesmas Parit Rantang

7 jam ago
Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

Pemko Payakumbuh Kerjasama Dengan Universitas Abdurrab Riau,

1 hari ago

Trending

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 hari ago
Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

Sarnen Indra Siap Melatih Wartawan Luak 50 Menjadi Atlet Tenis Meja Berprestasi

2 hari ago

Popular

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

Serka Rahmadi Anggota Kodim 0306/50 Kota Tampil Sebagai Juara I Turnamen Biliard Jelang Porwarprov Sumbar 2025

2 minggu ago
Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

Anggota DPRD Payakumbuh Boy Sandi Dukung Penuh Olahraga Biliard, Berharap Kedepan Payakumbuh Menjadi Ladang Pemain Hebat

2 minggu ago
Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

Zeki Dt.Paduko Sati Marajo Tokoh Masyarakat Koto Nan Ompek Dukung Penuh Kegiatan PORWARPROV Sumatera Barat 2025

2 minggu ago
Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

Viral, LC Karaoke di Sumbar Diarak, Ditelanjangi Lalu Diceburkan

2 tahun ago
Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

Zulmaeta Buka Secara Resmi Kejurnas Tenis Junior Piala Walikota Payakumbuh

1 hari ago
  • Personalia
  • Kerjasama & Iklan
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Kilas Update
  • Daerah
  • RuangPolling
  • RuangTokoh
  • RuangOpini
Login

Copyright © 2023 Ruangpolitik.com - Smart Guide In Election