Meskipun telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, belum ada kepastian mengenai jadwal persidangannya. Jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang perdana untuk Lukas Enembe.
RUANGPOLITIK.COM —Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe akan segera disidang. Sidang tersdebut akan dilakukan dengan berkas yang sudah ada di tangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Penyerahan berkas kepada Pengadilan Tipikor dilakukan oleh jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Arif Rahman Irsady. Dokumen tersebut diserahkan pada Rabu, 31 Mei 2023.
“Hari ini, Jaksa KPK Arif Rahman Irsady telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terkait penerimaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Lukas Enembe ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Ali Fikri mengungkapkan dakwaan yang akan diberikan kepada Lukas Enembe. Jaksa KPK akan mendakwanya berkaitan kasus suap dan gratifikasi dari jumlah swasta sesuai dengan yang diterima oleh mantan orang nomor satu di Papua itu.
“Tim Jaksa mendakwa total senilai Rp46,8 Miliar yang diterima terdakwa Lukas Enembe dari beberapa pihak swasta. Status penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” ujar Ali Fikri dikutip RuPol dari PMJ News.
Meskipun telah dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor, belum ada kepastian mengenai jadwal persidangannya. Jaksa KPK masih menunggu jadwal sidang perdana untuk Lukas Enembe.
Lukas Enembe menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi. Setelah drama cukup panjang, mantan orang Gubernur Papua itu kemudian ditangkap KPK.
Penangkapan KPK atas Lukas Enembe juga memunculkan drama bentrok. Pada saat itu, sempat terjadi pertikaian antara aparat keamanan dengan beberapa orang yang diduga pendukungnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)