Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli). Namun berdasarkan evaluasi di beberapa daerah yang belum terjangkau ETLE, semakin banyak tindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas
RUANGPOLITIK.COM —Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit mengizinkan Satuan Korps Lalu Lintas (Korlantas) untuk kembali melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Tilang manual akan diberlakukan di wilayah yang belum terjangkau sistem tilang elektronik atau ETLE. Menurutnya, kebijakan ini dapat memberikan teguran langsung kepada pengendara yang kedapatan melanggar.
Sebelumnya, Kapolri memutuskan menghapus tilang manual sebagai langkah mencegah pungutan liar (pungli). Namun berdasarkan evaluasi di beberapa daerah yang belum terjangkau ETLE, semakin banyak tindak pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho, mengatakan pertimbangan memberlakukan kembali tilang manual ini diputuskan berdasar hasil evaluasi yang dilakukan Korlantas.
“Sehingga ini diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE,” ucap Sandi.
Di sisi lain, Karopenmas Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, menjelaskan meski tilang manual ini akan diberlakukan kembali, Kapolri berpesan agar Korlantas tidak menerima suap atau pungli.
“Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang,” tutur Ahmad.
Kapolri juga meminta pengendara yang terkena tilang untuk tidak coba-coba menyuap petugas di lapangan. Jika dilakukan, maka pengendara dipastikan akan ditindak.
“Polri juga akan memberikan sanksi tegas berupa sanksi disiplin atau sanksi kode etik atau sanksi pidana kepada personel yang melakukan penyimpangan di lapangan,” ucap Kepala Divisi Humas Polri.
Baca Juga: Viral Momen Narapidana Menangis saat Nonton Film Miracle in Cell No 7, Netizen Ikutan Terenyuh
Seiring dengan kembali tilang manual, kepolisian akan melakukan sosialisasi lebih gencar baik melalui media sosial atau kewilayahan hingga edukasi kepada masyarakat. Kapolri juga sudah mengeluarkan surat telegram terkait.
“Tilang di tempat untuk menguatkan baik dalam tilang ETLE dan tilang manual terus dikembangkan untuk ruas-ruas yang tidak menjangkau oleh ETLE,” ucapnya.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)