Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyatakan pihaknya membentuk tim penyelidikan khusus untuk menindaklanjuti laporan penembakan terhadap Bahar.
RUANGPOLITIK.COM —Berikut 5 fakta Habib Bahar bin Smith yang ditembak orang tak dikenal. Kabar itu menghebohkan publik hingga polisi bergerak menelusuri kasus tersebut.
Tersiar kabar Habib Bahar ditembak orang tak dikenal. Diduga peristiwa penembakan terjadi pada Jumat 12 Mei 2023. Lokasinya berada di sekitar Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Provinsi Jawa Barat.
5 fakta Habib Bahar bin Smith yang ditembak orang tak dikenal
 Berikut selengkapnya tentang fakta penembakan Habib Bahar bin Smith oleh orang tak dikenal:
1. Ada luka di sekitar perut
 Polisi melalui Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, membenarkan kabar Habib Bahar memiliki luka di sekitar perut. Meski begitu, belum bisa dipastikan apakah luka itu tercipta akibat tembakan atau bukan.
“Ada luka di sekitar perut, namun hasil visum belum keluar sehingga kita belum bisa menginfokan lebih lanjut terkait kondisi dan penyebab luka tersebut,” kata Ibrahim Tompo.
2. Polisi membentuk tim penyelidikan khusus
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyatakan pihaknya membentuk tim penyelidikan khusus untuk menindaklanjuti laporan penembakan terhadap Bahar.
“Kami sudah membentuk tim penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang disampaikan Habib Bahar. Kami sudah olah TKP dan akan meminta keterangan terhadap saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ujar AKBP Iman Imanuddin.
“Laporannya sudah kami terima yang disampaikan oleh Habib Bahar kepada pihak kepolisian. Saat ini kami sedang menindaklanjuti laporan tersebut,” ucapnya melanjutkan.
3. Tak ada saksi mata
 Baca Juga: Kronologi Habib Bahar bin Smith Ditembak OTK di Bogor: Ada 2 Motor yang Ngikutin di Belakang
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, menuturkan tidak ada saksi mata dalam kasus yang membuat nyawa Bahar terancam tersebut.
“Kejadian tersebut karena tidak ada saksi, maka kita (kami) masih menyelidiki kejadiannya,” ujarnya.
4. Baru bebas dari jeruji besi
 Habib Bahar belum lama bebas dari jeruji besi tepatnya pada Kamis 1 September 2022 lalu. Kasus yang menjeratnya kala itu adalah penyebaran berita bohong atau hoaks dalam sebuah ceramah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jawa Barat menjatuhkan sanksi kurungan enam bulan 15 hari. Bahar dianggap Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Pasal 15 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pria 37 tahun itu juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
5. Ditantang warganet baca kitab arab gundul live
 Sebelum viral kasus penembakan terhadap Habib Bahar bin Smith, muncul video viral tantangan dari warganet kepada pria tersebut. Video tantangannya diunggah akun Twitter @langitan99 pada Jumat 12 Mei 2023.
Seorang pria dalam video tersebut mengaku mengirim voice note melalui Habib Umar Assegaf berisi tantangan kepada Habib Bahar untuk membaca kitab arab gundul live. Judul kitabnya adalah Bughyatul Mustarsyidin karya al-Habib `Abdur Rahman bin Muhammad bin Husain bin `Umar al-Masyhur rahimahumullah
“Ini harus kita berikan tantangan ini karena orang menganggap Habib Bahar bin Smith seorang ulama, seorang alim, nah kita pastikan beliau ulama apa (atau) bukan, atau hanya modal teriakan,” ujar pria tersebut.
“Apakah berarti saya cari cuan kalau menemui Habib Bahar? Tidak, saya akan di belakang layar. Saya datang ke Habib Bahar bin Smith membawa kitab. Dia nanti live di channelnya dia. Saya di belakang layar, saya tidak diuntungkan,” katanya lagi.
 Tak hanya itu, pria yang tak disebutkan namanya itu juga meminta warganet untuk merekam layar saat Habib Bahar membaca kitab live tersebut untuk mengantisipasi potensi video itu dihapus nanti.
“Karena mungkin Bahar bin Smith akan menghapus video baca kitab yang belepotan itu,” tuturnya.
Editor: B. J Pasaribu
 (RuPol)
 
 









