Beredar video cekcok seorang pemilik tempat usaha dengan seorang berbaju batik di kawasan Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara. Sosok berbaju batik dalam video itu diketahui merupakan Riang Prasetyo yang menjabat Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
RUANGPOLITIK.COM —Saat itu, F mengklaim bahwa bangunan ruko yang menutup saluran air dan menyerobot jalan tidak perlu meminta izin pada pihak RT.
“Jangan ngatur wilayah sesuka lu lah. Suka-suka gua, pekarangan gua, yang penting nggak usah izin elu,” ujar F sambil bersuara tinggi kepada Riang yang notabene adalah pengurus RT setempat.
Sedangkan, Riang masih sangat bersikap santai dan tak ikut tersulut emosi dengan gaya slengean F itu.
Riang justru menjelaskan dengan pembuktian langsung bahwa bangunan ruko itu melanggar aturan.
Riang juga tak takut dengan perlawanan F yang lebih nampak menolak kalah.
Beredar video cekcok seorang pemilik tempat usaha dengan seorang berbaju batik di kawasan Jalan Niaga, Pluit, Jakarta Utara. Sosok berbaju batik dalam video itu diketahui merupakan Riang Prasetyo yang menjabat Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Riang Prasetyo disebut cekcok dengan salah satu pemilik tempat usaha yang dinilai menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit itu.
Sebenarnya saat itu, Riang Prasetyo juga mendatangi beberapa pemilik ruko lainnya yang berada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan kawasan Jalan Niaga, Pluit itu. Riang mendatangi setiap pemilik ruko untuk pemberitahuan perihal adanya pelanggaran bangunan ruko.
Dalam hal ini, diduga banyak bangunan ruko yang seperti sengaja memplester area saluran air dan menyerobot bahu jalan.
Akhirnya, jalan utama di kawasan itu berubah menjadi semakin sempit, dari yang kini hanya tersisa 6,5 meter.
Terlihat dari video, ketua RT menunjukkan kondisi area ruko-ruko yang melanggar aturan kepada sejumlah rekan media, tetapi berubah suasana saat seorang pria paruh baya berinisial F mendatanginya.
Pria berinisial F diketahui merupakan salah satu pemilik ruko yang diduga melanggar aturan. Namun, F menolak memberikan keterangan dan terlihat cekcok dengan Riang.
Tercatat, sebanyak lebih dari 40 unit bangunan ruko yang tersebar di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan telah ditutupi keramik hingga beton.
Menurut Riang, temuan pelanggaran bangunan ruko telah dilaporkan kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak empat tahun lalu, tetapi baru pada tahun 2023 ditanggapi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hanya saja, Pemprov DKI pun masih belum melakukan pembongkaran area ruko-ruko yang melanggar aturan itu. Mereka masih sebatas mendata jumlah bangunan ruko yang terbukti menyalahi aturan batas GSB dan IMB di kawasan itu.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)