Adapun tersangka AB dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
RUANGPOLITIK.COM —Archi Bella (AB), keponakan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkuham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy) sudah ditahan pihak kepolisian, buntut laporan pamannya sendiri.
AB diklaim kerap menjual nama Eddy Hiariej untuk ‘memalak’ uang dari sejumlah pihak.
Sebelumnya ia telah resmi jadi tersangka kasus pencemaran nama bai katas laporan Eddy Hiariej. Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid A. Bachtiar membenarkan hal tersebut.
“Benar, tersangka AB (ditahan) dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” kata Vivid dikonfirmasi di Jakarta, Kamis malam, dikutip dari Antara, Jumat, 12 Mei 2023.
“(AB) telah ditahan mulai hari ini, Kamis, 11 Mei 2023,” katanya lagi.
Adapun tersangka AB dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.
Sebelum ditahan Bareskrim Polri, Archi Bella memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka pada Kamis pukul 10.00 WIB, dengan didampingi tim kuasa hukumnya.
Slamet Yuono, pengacara Archi Bella menyatakan keberatan dan amat menyayangkan terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Polri, Kejaksaan Agung, dan Kominfo. Pasalnya, ia mengklaim kliennya telah dikriminalisasi oleh paman sendiri.
“Jadi, kabar buruk buat keadilan di Indonesia. Kabar di Indonesia, kami telah dikriminalisasi klien kami dan hari ini, malam ini klien kami ditahan,” kata Slamet.
“Karena ini juga akan mencoreng nama pemerintah istilahnya tadi yang disampaikan, ini gajah lawan semut. Kami semut yang sudah diinjak-injak hanya karena suatu hal yang masih perlu kami buktikan di persidangan jangan sampai malu nanti ketika di persidangan ini akan bebas,” ujar dia lagi.
Slamet mengatakan ia dan tim akan meminta bantuan Presiden, Menkopolhukam, DPR RI, dan instansi terkait lainnya, agar perkara kliennya bisa difasilitasi hingga selesai.
Sebelumnya, Archi Bella dilaporkan oleh pamannya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Laporan yang mulanya dilayangkan ke Polda Metro Jaya, lalu diambil alih Dittipidsiber Bareskrim Polri. Alasan di balik laporan ialah sangkaan AB membawa-bawa nama Eddy selaku Wamenkumham.
Baca Juga: Layanan BSI Sempat Bermasalah, Ribuan Calon Haji Terancam Gagal Berangkat
Laporan yang dibuat Eddy dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid. “Laporannya sudah kita terima dan sedang berproses,” kata Adi Vivid seperti dikutip RuPol dari PMJ News pada 25 Maret 2023.
Laporan tersebut dilayangkan Eddy ke Polda Metro Jaya pada 10 November 2022, namun kemudian ditarik Bareskrim Polri untuk penganganan tertanggal 1 Desember 2022.
Registrasi laporan tercatat dengan nomor LP/1123/I/YAN.2.5/2022/SPKT.PMJ, namun kemudian diambil alih Bareskrim Polri sehingga berubah registrasi menjadi nomor LP/B/0703/XII/2022/SPKT/Bareskrim Polri.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)