Adapun sorotan KJP Plus yang tepat sasaran terungkap dalam sambutan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023
RUANGPOLITIK.COM —Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program unggulan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang diberikan dalam berbagai tingkat pendidikan. |
Kini, beredar instruksi bahwa pelajar perokok dilarang mendapat bantuan sosial itu.
Instruksi itu, ternyata resmi disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kepada masing-masing kepala dinas pendidikan di wilayahnya.
Adapun sorotan KJP Plus yang tepat sasaran terungkap dalam sambutan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) ketiga Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) DKI Jakarta Masa Bakti XXII Tahun 2023.
“Saya minta, jika murid yang mendapatkan KJP Plus kedapatan merokok, KJP-nya wajib dicabut,” ujar Heru Budi Hartono dalam pernyataan di Jakarta Pusat, 5 Mei 2023.
“Kita berikan ke anak lain, karena kemampuan Pemda terbatas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heru juga meminta guru-guru terbiasa membuka diskusi dengan murid-murid di sekolah, sehingga dapat berpengaruh pada penyaluran KJP Plus.
Dalam hal ini, setiap guru harus memulai memanggil satu per satu murid untuk bercerita apapun selama lima menit.
“(Sediakan waktu) lima menit di setiap guru, setiap kelas, setiap hari. Panggil anak murid cerita apa saja di depannya,” ujarnya menerangkan penjelasan.
Dalam momen itu, Herus juga mengungkit pengalaman semasa menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Utara pada 2014 lalu. Saat itu, dia mendapat cerita siswa yang mengaku menjadi korban kekerasan.
“Waktu Wali Kota di Jakarta Utara 2014, karena saya ajak bicara anak itu, bicara di depan dan dia bilang mendapatkan kekerasan,” ujarnya membeberkan secuplik ingatan.
Diketahui, data Dinas Pendidikan DKI Jakarta sepanjang Januari-Maret 2023 menyebutkan adanya banyak penerima KJP Plus, yakni mencapai total 803.121 siswa dari sekolah negeri dan swasta.
Untuk besaran dana pun bervariasi, siswa SD/MI mendapatkan bantuan Rp250.000 dengan SPP selama enam bulan sebesar Rp130.000 per bulan, SMP/MTs Rp300.000 dengan tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp170.000 per bulan, dan SMA/MA sebesar Rp420.000 dengan tambahan SPP selama enam bulan sebesar Rp290.000 per bulan.
Sedangkan, siswa SMK sebesar Rp450.000 dengan tambahan SPP sebesar Rp240.000 per bulan selama enam bulan, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebesar Rp300.000.
Editor: B. J Pasaribu
(RuPol)